tirto.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) merupakan organisasi pengelola hak cipta yang berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Organisasi ini ramai dibicarakan usai penyanyi Tompi memutuskan keluar dari keanggotaannya.
Belakangan, persoalan seputar royalti musik menjadi perdebatan di kalangan musisi, instansi terkait, dan masyarakat. Persoalan tersebut muncul seiring diterapkannya kebijakan-kebijakan terkait pemutaran lagu dan pembayaran royalti atasnya.
Salah satu kebijakan yang menimbulkan kontroversi adalah kewajiban pemilik tempat usaha untuk membayar royalti lagu yang jadi musik latar untuk tempat usahanya. Kebijakan ini sempat membuat pemilik usaha memilih untuk tidak memutar lagu ketimbang harus menambah beban ekonomi dari lini bisnis mereka.
Imbas dari kontroversi itu, beberapa musisi menyatakan secara publik bahwa karyanya boleh diputar secara bebas tanpa harus membayar royalti. Salah satunya adalah Tompi, yang kemudian keluar dari WAMI.
Apa Itu WAMI & Kaitannya dengan Royalti Musisi
Wahana Musik Indonesia atau WAMI merupakan organisasi di bawah LMK yang berfungsi untuk menjadi pengelola hak cipta musik dari anggotanya.
Sesuai keterangan di laman resmi WAMI, organisasi itu berfungsi untuk melindungi karya musik anggotanya "ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial."
Bentuk perlindungan yang dimaksud tersebut adalah dengan menjadi organisasi yang mengelola pemungutan dan pendistribusian royalti dari karya anggotanya.
Secara sederhana, WAMI adalah organisasi yang memungut royalti dari tempat-tempat komersial yang menggunakan karya musik dari para anggotanya.
Oleh WAMI, royalti itu kemudian disalurkan ke anggotanya maupun ke LMK internasional jika musik milik musisi luar negeri.
Dalam mengelola royalti tersebut, WAMI membuat tiga jenis lisensi penggunaan musik, yakni kategori live event, general, dan digital.
Serupa namanya, lisensi live event merupakan lisensi yang diperuntukkan bagi penyelenggara acara yang akan menggunakan musik anggotanya.
Sementara lisensi digital merupakan izin penggunaan musik para anggota WAMI di ranah digital, seperti media sosial.
Sedangkan, lisensi general diberikan kepada pengelola tempat usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, kantor, hotel, dan transportasi publik jika ingin memutar lagu milik anggota WAMI.
Alasan Tompi Keluar WAMI & Izinkan Lagunya Diputar secara Bebas
Penyanyi Teuku Adifitrian, atau yang populer disapa Tompi, mengumumkan bahwa dirinya keluar dari keanggotaan WAMI pada Selasa (12/8).
"Jadi per kemarin, saya sudah meminta manager saya @natalia_281 untuk KELUAR keanggotaan dari @wami.id," katanya melalui akun Instagram resminya, @dr_tompi.
Dalam keterangannya itu, Tompi menyatakan bahwa kekecewaan menjadi alasan utama dirinya keluar dari keanggotaan WAMI. Menurutnya, keputusan WAMI terkait distribusi royalti dilakukan secara tidak tepat.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar perhitungan nominal pemungutan royalti yang dilakukan LMK di tempat seperti konser musik.
"Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai," tulisnya.
Bukannya membaik, Tompi menilai bahwa hal tersebut justru membuat kondisi industri musik di Indonesia makin keruh.
"Jawaban yang [ada] gak masuk akal sehat saya, dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja," tulisnya.
Dalam keterangannya itu, Tompi juga menyatakan bahwa dirinya mempersilakan musisi lain untuk membawakan lagu-lagunya atau tempat usaha untuk memutar karyanya. Ia menyatakan tak akan mematok nominal berapapun dari itu.
"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan konser, kafe: mainkan, saya enggak akan mengutip apapun sampai pengumuman selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, kisruh tentang pembayaran royalti musik membuat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ikut bersuara.
Dalam keterangannya pada Rabu (13/8), Supratman menyatakan bahwa penagihan royalti hanya akan dilakukan kepada tempat usaha, bukan konsumen tempat usaha terkait.
"Pemilik tempat usaha yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?" tuturnya kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.
Ia menyatakan bahwa konsumen tempat usaha tak perlu khawatir akan dimintai uang royalti karena ada lagu yang diputar di tempat usaha yang dikunjungi.
"Bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti," katanya.
Ia juga menyatakan telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tidak membebani UMKM dengan royalti secara berlebihan.
Supratman juga meminta agar persoalan royalti tidak mendahulukan proses pidana dan terus mengedepankan prinsip mediasi.
"Ini [royalti] harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, oleh kita, dan untuk kita," tuturnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































