tirto.id - Kumpulan link download lagu bebas royalti dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan lagu namun tetap terhindar dari potensi terjerat pidana akibat melanggar Hak Cipta dan Royalti. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak ulasan berikut.
Baru-baru ini, jagat media sosial Tanah Air tengah dihebohkan dengan fenomena kian memanasnya persoalan Hak Cipta dan Royalti. Kebijakan ini seolah menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat membludak dan memicu polemik besar.
Terbaru, Mie Gacoan di Bali tersandung dugaan kasus pelanggaran royalti dimana pihak manajemen memutar lagu dengan tujuan komersial tanpa adanya izin atau pembayaran royalti terhadap pencipta lagu maupun pemilih hak.
Buntut persoalan tersebut kian merembet dimana beredarnya narasi yang mengatakan bahwa masyarakat, terutama pelaku usaha kafe dan restoran berpotensi terkena sanksi atau harus membayar royalti lagu jika memutar lagu dengan tujuan komersial kepada publik di tempat umum.
Meskipun kebijakan tersebut telah ada sejak lama, nyatanya sanksi yang diberikan berupa bayar denda atau pembayaran hak royalti ini membuat para pelaku usaha merasa khawatir. Pasalnya, pemutaran lagu di tempat usaha ini seolah menjadi salah satu nyawa yang menghidupkan usaha tersebut.
Namun, karena adanya kebijakan yang membatasi pemutaran lagu ini, para pelaku usaha musti memutar otak guna mengantisipasi berbagai kemungkinan,termasuk potensi terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Royalti.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah platform media sosial ada yang menyediakan lagu bebas royalti. Artinya, ketersediaan lagu bebas royalti ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin atau membutuhkan untuk memutar lagu dengan bebas tanpa khawatir akan terkena sanksi pelanggaran Hak Cipta dan Royalti.
Agar dapat menjadi jembatan, berikut rincian kumpulan link download lagu bebas royalti yang bisa dicoba di sejumlah platform media sosial.
Berapa Persen Bayar Royalti Lagu?
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pembayaran royalti lagu terbagi ke dalam beberapa ranah, seperti pemutaran di tempat umum, penjualan musik berupa CD, pemutaran di platform streaming dan film, serta aspek lainnya.
Pembayaran royalti lagu di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, event, dan lainnya, biasanya dihitung per tahun atau per acara. Misalnya, kafe membayar biaya tahunan yang mengacu pada luas tempat dan jumlah kursi di kafe tersebut. Ketetapan tersebut mengacu pada UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, UU No.28/2014 pasal lainnya juga ada yang menetapkan besaran tarif bayar royalti lagu sebesar 6-10% untuk penjualan fisik/digital, lagu di platform streaming yang dihitung rata-rata Rp40-Rp70 per stream di Indonesia, dan lainnya.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 1/PJ/2023, tarif PPh atas royalti yang ditetapkan adalah sebesar 15 persen yang dikalikan dengan penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan sebesar 40 persen. Jika mengacu pada acuan ketentuan tersebut, maka tarif efektifnya menjadi 6 persen (40% x 15%).
Akan tetapi, beban tarif royalti 6% ini akan dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar. Jika penghasilan brutonya mencapai atau melebihi angka tersebut, maka tarif royaltinya naik menjadi 15% sesuai ketetapan Pasal 23 UU PPh.
Link Download Lagu Bebas Royalti
Berikut adalah kumpulan link yang akan mengarahkan ke platform media sosial penyedia lagu bebas royalti.
Link Download Lagu Bebas Royalti di Pixabay
Link Download Lagu Bebas Royalti di No Copyright Music
Link Download Lagu Bebas Royalti di Epidemic Sound
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lengkap lainnya seputar Hak Cipta dan Royalti Lagu, klik Di Sini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id
































