Menuju konten utama

Benarkah Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Cek Faktanya

Putar Lagu Indonesia Raya tak dikenai biaya royalti karena masuk kategori karya domain public. Namun, ada usulan pembayaran royalti untuk tempat komersial.

Benarkah Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Cek Faktanya
Pasibra mengibarkan bendera merah putih pada upcara HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Lapangan Sepakbola mini Larangan Indah Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022) ANTARA/HO
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Memutar Lagu Indonesia Raya tak dikenai biaya royalti karena LMKN mengategorikan sebagai karya domain public. Namun, ada usulan pembayaran royalti untuk tempat komersial yang memainkan Lagu Indonesia Raya.

Kebijakan yang mengatur pembayaran royalti di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara untuk pengelolaan royalti lagu dan musik merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021.

Kebijakan pembayaran royalti mencakup berbagai musik latar yang sudah difiksasi oleh perekam, termasuk lagu-lagu Indonesia dan luar negeri.

Memainkan Lagu Indonesia Raya Bayar Royalti?

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, sejumlah tempat usaha dan ruang publik wajib membayar royalti. Aturan ini berlaku bagi semua suara dan lagu yang memiliki perlindungan sesuai UU Hak Cipta.

Kendati demikian, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan kebebasan royalti terhadap lagu "Indonesia Raya". Dengan begitu, seluruh masyarakat di Indonesia dapat memutar lagu dan tidak perlu membayar royalti.

Adapun aturan membebaskan royalti lagu "Indonesia Raya" dilakukan berdasarkan Pasal 58 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, Hak Cipta hanya berlaku ketika pencipta hidup atau hingga 70 tahun pasca pencipta meninggal dunia.

Setelah mencapai lebih dari 70 tahun, lagu-lagu yang tadinya memerlukan royalti akan berganti status menjadi domain public. Adapun pencipta lagu Indonesia Raya adalah Wage Rudolf Supratman, telah wafat 87 lalu pada 17 Agustus 1938 silam.

Keturunan Wage Rudolf Supratman tidak akan mendapatkan hak royalti atas pemutaran lagu "Indonesia Raya". Sesuai Pasal 43 poin a UU Hak Cipta, masyarakat bisa mendistribusikan, mengumumkan hingga menggandakan lagu kebangsaan tersebut.

Sementara dalam Pasal 44 UU Hak Cipta, pemutaran dan pendistribusian lagu ini harus memenuhi standar keperluan. Di antaranya mencakup pelatihan, pendidikan, keamanan, penulisan karya, dan berbagai pementasan yang tak bersifat komersial.

Berapa Bayar Royalti Lagu Indonesia Raya?

Sebagaimana telah disebutkan, memutar lirik lagu "Indonesia Raya" tidak dikenai kewajiban membayar royalti. Namun, Prof Ahmad M Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, menjelaskan, royalti lagu kebangsaan bisa diterapkan untuk bidang komersial.

Melalui sidang uji materi UU No. 28 Tahun 2014 pada Kamis (7/8/2025), Prof Ramli menjelaskan contoh royalti lagu kebangsaan melalui penjualan musik berbentuk CD. Pihak yang mendistribusikan lagu harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia.

Lantas, berapa biaya yang harus ditanggung semisal lagu Indonesia Raya kena royalti? Aturan pembayaran royalti untuk tempat-tempat komersial dihitung dari setiap kursi.

Pihak yang bertanggung jawab membayar royalti bisa menghitung Rp120.000/kursi per tahun. Misalnya ada 25 kursi, total royalti yang harus restoran bayar sebesar 25 x Rp120.000 atau Rp3.000.000.

Adapun tempat komersial yang tak memakai kursi dalam operasionalnya bisa menghitung royalti berdasarkan luas ruang (meter persegi). Ruangan dengan luas kurang dari atau 500 meter persegi wajib membayar royalti Rp4.000.

Sebut misalnya diskotek yang memiliki luas ruangan 450 meter persegi. Biaya royalti yang harus pemilik usaha bayar berarti 450 x Rp4.000 atau Rp1.800.000.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif