tirto.id - Penyanyi Indonesia, Teuku Adifitrian atau yang akrab dikenal sebagai Tompi, mengumumkan bahwa dirinya keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Jadi per kemarin, saya sudah minta manager saya @natalia _281 untuk KELUAR keanggotaan dari @wami.id,” katanya melalui akun Instagram resminya dengan nama pengguna @dr_tompi, dikutip Kamis (14/8/2025).
Keputusan itu ditempuh Tompi lantaran kecewa dengan keputusan WAMI terkait pendistribusian royalti. Dia mengaku sebetulnya sudah pernah berdiskusi dengan mendiang Glenn Fredly terkait pembayaran royalti dan merasa tak menemukan jawaban yang pas terkait pertanyaannya.
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai,” ucap Tompi.
“Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh saja,” imbuhnya.
Dengan ini, dia menegaskan bahwa dirinya mempersilakan pihak lain yang ingin membawakan lagu-lagunya, serta pihak kafe yang mau memutar karyanya. Dia mengaku tak akan mengutip nominal berapa pun hingga pengumuman selanjutnya.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan konser, kafe: mainkan, saya enggak akan mengutip apapun sampai pengumuman selanjutnya," tegas Tompi.
Kisruh soal royalti musik ini juga membuat Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersuara.
Ia mengatakan bahwa pembayaran royalti musik akan dikenakan terhadap pemilik usaha, bukan kepada pengunjung atau konsumen. Dia kemudian mempertanyakan ramainya keluhan dari pihak yang sebetulnya tidak terkena kewajiban tersebut.
“Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut padahal enggak kena royalti?” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Supratman sudut pandang tersebut harus diubah. Sehingga, dia meminta para pengunjung tak perlu merasa khawatir atau resah soal pungutan royalti yang tengah ramai dibicarakan.
“Dan yang lebih penting, bagi pengunjung, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti, ini yang ribut pengunjung,” katanya.
Lebih jauh, Supratman mengaku juga telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar UMKM tidak dibebani secara berlebihan. Dia berharap ada komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun mekanisme yang lebih adil dalam persoalan royalti ini.
“Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena itu sekali lagi, ini harus kita kelola secara bersama-sama. Karena sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita dan untuk kita,” katanya.
Dia juga meminta agar persoalan royalti ini tidak didahulukan perkara pidana dan tetap mengedepankan mediasi. Supratman juga berjanji tak akan melakukan penandatanganan apapun terkait royalti apabila belum melalui proses sosialisasi yang matang.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































