tirto.id - Christiano Tarigan divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Kamis (6/11/2025). Apa alasannya?
Terdakwa kasus penabrak mahasiswa Univeristas Gadjah Mada (UGM) dengan mobil BMW itu sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.
Namun, dalam sidang putusan pada Kamis, majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih tersebut menjatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara, lebih rendah dari tututan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Irma Wahyuningsih, membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, meskipun Christiano Tarigan dinyatakan lalai dalam berkendara dan menyebabkan kematian, terdapat sejumlah poin yang meringankan vonisnya.
Poin tersebut adalah sikap sopan Christiano selama persidangan dan kemauannya untuk mengakui dengan terus terang bahwa ia menyesali perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Christiano masih memiliki masa depan yang panjang.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga," tutur Irma.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan keringanan lantaran keluarga korban atas nama Argo Ericko Achfandi telah memaafkan Christiano.
"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak," kata Irma.
Rangkuman Kasus Christiano Tarigan Tabrak Mahasiswa UGM
Kasus Christiano Tarigan bermula pada 24 Mei 2025. Kala itu, pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Christiano menabrak seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM atas nama Argo Ericko Achfandi.
Christiano kala itu tengah mengemudikan mobil BMW miliknya, sementara Argo mengendarai sepeda motor jenis Vario.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Argo dilaporkan tengah menuju indekosnya dari kampus ketika melewati jalan tersebut. Ia melintasi jalan itu dari arah selatan ke utara.
Semula, Argo hendak memutar balik ke arah selatan, namun dari arah berlawanan, mobil BMW yang dikendarai Christiano dari arah belakang dipacu terlalu kencang untuk menghindari Argo.
Alhasil, tabrakan terjadi. Argo dinyatakan meninggal di tempat setelah terpental dan mengalami cedera serius di bagian kepala.
Sedangkan, mobil BMW yang dikendarai Christiano sempat menabrak mobil CRV yang terparkir di pinggir jalan, sebelum bisa berhenti sepenuhnya.
Sehari setelahnya, pada Minggu, 25 Mei 2025, Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan jadi sorotan di media sosial X. Warganet ramai mengusung tagar #JusticeForArgo guna meminta pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Dari sana, diketahui bahwa Christiano juga ternyata adalah mahasiswa UGM, sama seperti Ericko.
Hanya saja, Christiano merupakan mahasiswa International Undergraduate Program di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.
Christiano juga tercatat sebagai fungsionaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIPMI PT) UGM periode 2024-2025.
Usai kasus tersebut viral di media sosial, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kemudian, pada Juni 2025 lalu, UGM membekukan status mahasiswa Christiano yang kala itu ditahan oleh polisi. Pembekuan itu diterapkan selama proses hukum berjalan.
Selain membekukan status sebagai mahasiswa, UGM juga membentuk tim Komite Etik untuk mengkaji kasus tersebut dari sudut pandang kode etik dan tata perilaku mahasiswa.
Tim itu dibentuk guna menakar apakah Christiano melakukan pelanggaran kode etik dan dapat disanksi secara akademik karena kasus tersebut.
Sementara itu, sidang perdana kasus kecelakaan itu dimulai pada 3 September 2025 di Pengadilan Negeri Sleman.
Pada 21 Oktober lalu, Christiano menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara untuk Christiano. Hukuman itu dinilai setimpal dengan kesalahan Christiano ketika berkemudi, yakni lalai.
Kemudian, pada 6 November 2025, Majelis Hakim PN Sleman membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Christiano, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































