tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT), pada Rabu (3/9/2025). Terdakwa merupakan pengemudi mobil BMW dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), di jalan Palagan pada Sabtu (24/5/2025).
Pantauan kontributor Tirto, sidang tersebut digelar secara online. Christiano mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) dari lapas Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kendati begitu, puluhan kerabat almarhum Argo Ericko Achfandi hadir memadati ruang sidang. Bahkan, mereka mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB.
Salah satu kerabat almarhum, Attar, berharap agar almarhum mendapat keadilan. Selain itu, ia meminta agar Majelis Hakim dapat menuntut terdakwa agar diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menurutnya, sosok almarhum Argo adalah orang yang sangat baik dan mudah bergaul. “Orangnya supel punya banyak teman. Bahkan saat ia sudah tiada banyak yang datang ke pemakaman," kata Attar saat diwawancarai di PN Sleman, pada Rabu (3/8/2025).
Ia mengaku akan terus mengawal sidang Argo hingga pada sidang putusan akhir.
Senada dengan Attar, Dimas Wicaksono, yang juga salah satu kerabat almarhum mengaku kedatangannya sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas.
"Kami di sini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas karena almarhum juga merupakan teman yang sudah saya anggap keluarga seperti adik saya sendiri," ujarnya.
Dia juga berharap meskipun persidangan dilaksanakan secara online, tidak mempengaruhi proses penegakan hukum dapat terus berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Wakil PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan sidang digelar secara online mempertimbangkan potensi situasi yang tidak kondusif. Sidang secara online juga berlaku untuk seluruh rangkaian gugatan pidana di PN Sleman.
"Semuanya [online] untuk sidang pidana bukan hanya untuk yang Christiano, karena memang situasi kondisi saat ini" kata Agung.
Agung bilang, Majelis Hakim yang menangani perkara ini adalah Irma Wahyuningsih sebagai Ketua, sementara Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati sebagai hakim anggota.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































