tirto.id - Polisi masih belum menangkap pelaku yang mengganti pelat mobil BMW milik Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21), tersangka kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penggantian pelat mobil BMW milik Christiano.
“Keterangan dari kasatreskrim proses masih berjalan. Masih melakukan pemeriksaan saksi,” kata Salamun saat diwawancarai wartawan di Aula Polresta Sleman pada Rabu (11/6/2025).
Hal senada diungkapkan Kanit II Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky. Ia menyatakan proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan, kita juga pasti mengedepankan penegakan hukum, enggak hanya proses pemidanaan seseorang tapi proses pengungkapan tindak pidananya itu sendiri,” ujar Hauzan.
Terpisah, Jogja Police Watch (JPW) mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka pengganti pelat mobil BMW milik tersangka CPPT.
Humas JPW, Baharudin Kamba, mengungkap informasi bahwa berkas kasus tabrakan dengan tersangka CPPT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman beberapa waktu lalu.
“Meski pelaku pengganti pelat nanti dijerat Pasal 211 KUHP Pidana tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice, di mana ancaman pidananya dibawah lima tahun, jadi umumnya pelaku tidak dilakukan penahanan oleh polisi,” ungkap Kadiv.
JPW menilai polisi dapat melakukan penahanan dengan subjetivitasnya. Misal tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghancurkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHP.
Dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025) polisi menyebut pelat mobil BMW milik Christiano diganti oleh orang tak dikenal saat diamankan di Polsek Ngaglik.
“Saat diamankan tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti plat menggunakan plat nomor B 1442 NAC,” ungkap Kapolrest Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































