tirto.id - Polisi menaikkan status tersangka terhadap pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, pada (24/5/2025).
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihaknya telah menaikkan status tersangka setelah melakukan TKP di lokasi kejadian.
“Sudah dilakukan olah TKP dengan melibatkan tim traffic accident analysis, penyelidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Ihsan saat diwawancarai di Aula Gedung Promoter Polda DIY pada Selasa (27/5/2025).
Pengemudi mobil BMW berinisial yang bernisial CPPT, Kata Ihsan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan urine dinyatakan negatif kandungan alkohol maupun narkoba.
“Untuk saat ini tersangka akan disangkakan pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009”, tambahnya.
Ihsan juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada CPPT untuk diperiksa hingga penahanan.
Sebelumnya, Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Argo meninggal dilokasi setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Chritiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang juga merupakan mahasiwa FEB UGM.
Polisi Harus Usut Tuntas
Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Kamba bilang, polisi dapat mengecek sejumlah CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dengan mengecek sejumlah CCTV di sekitar lokasi, maka polisi dapat mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM meninggal dunia.
“Tetapi jangan ada rekayasa CCTV. Buka aja semuanya secara terang benderang. Jangan ada yang ditutupi,” dia menegaskan.
Termasuk juga, kata dia, pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap CPPT pengendara kendaraan mobil Bayerische Motoren Werke (BMW).
Hal ini penting guna proses hukum atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
“JPW siap mengawal kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia hingga tuntas,” tandasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































