tirto.id - Plat mobil BMW milik Christiano Pangarepenta Pengidahen Tarigan, tersangka yang menabrak mahasiswa FH UGM, diganti oleh orang tak dikenal saat diamankan di Polsek Ngaglik.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa Christiano menggunakan plat mobil F 1206 saat menabrak Argo Ericko Achfandi. Namun, saat mobil tersebut disita sebagai barang bukti, ada orang tidak dikenal yang mengganti nomor plat mobil.
“Pada saat diamankan tanpa diketahui oleh petugas, ada yang mengganti plat tersebut menggunakan plat nomor B 1442 NAC,” ungkap Edy saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Sleman pada Rabu (20/5/2025).
Edy lantas menyatakan, polisi telah mengamankan pelaku yang mengganti plat mobil BMW milik Christiano. Kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, terkait upaya mengaburkan barang bukti.
“Kita ambil CCTV-nya [Polsek Ngaglik] itu, dia [pelaku] mengganti tanpa sepengetahuan dan izin dari kita [petugas],” lanjut Edy.
Edy bilang, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mengenai motif pelaku yang mengganti plat mobil yang dikemudikan Christiano. Edy turut menungkap pula ada temuan beberapa plat mobil di dalam mobil Christiano.
“Memang kita temukan di dalam mobil ada beberapa plat, kalau kapan menggunakannya kita tidak tahu, yang jelas saat kejadian dia menggunakan plat F kemudian diganti plat B,” tandasnya.
Kronologi Kejadian dan Barang Bukti yang Diamankan
Kecelakaan berawal dari sepeda motor Honda Vario No Pol B3373 PCG yang dikendarai Argo Ericko Achfandi melaju dari arah selatan ke utara di jalur kiri jalan Palagan, Kabupaten Sleman. Argo diduga hendak putar balik ke arah selatan, namun dari arah bersamaan di lajur kanan melaju mobil BMW No Pol B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.
Mobil yang dikemudikan Christiano lantas menabrak Argo hingga terpental. Setelah oleng ke kanan, Mobil BMW tersebut juga menabrak Mobil Honda CRV No Pol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur.
Edy menyatakan bahwa, dalam pemeriksaan polisi, Christiano mengaku tidak berkonsentrasi saat menyetir yang sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Dia tidak konsentrasi, makanya saat naik kendaraan tidak klakson, tidak ada upaya menghindar kemudian pengereman,” ujarnya.
Rem itu juga dilakukan setelah terjadi tabrakan, kata Edy. Selain itu, Kecepatan tinggi juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan.
Lebih lanjut, Edy pun menyebut bahwa tersangka kelelahan saat kejadian laka karena aktivitas yang penuh seharian.
“Mulai jam 7 dia ada kelas, setelah itu sepedaan, setelah itu padel, lanjut kelas sore, terus jam 20.00 WIB dia biliard, setelah itu bermain di kos temennya, kemudian 23.30 dia kembali ke kontrakan,” tuturnya.
Dalam perjalanan pulang, Christiano mengalami kecelakaan, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit Mobil Honda CRV No Pol AB 1623 JR beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama TRR, Mobil BMW No Pol B 1442 NAC beserta STNK, 1 lembar SIM A atas nama CPP, Honda Vario No Pol B 3373 PCG beserta STNK dan satu lembar SIM C atas nama AAA.
Atas kejadian ini, Christiano disangkakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan saksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 Juta Rupiah.
Tanggapan Dekan FH UGM Soal Intimidasi ke Keluarga Korban
Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan damlingi jalani proses BAP yang dilakukan kepolisian kepada Ibunda almarhum Argo Ericko Achfandi di Gedung Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM. tirto.id/ Abdul Haris

Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan enggan berkomentar soal isu adanya intimidasi ke keluarga korban.
“Saya tidak bisa memberikan komentar atas kejadian tersebut, karena itu masalah privat,” Kata Dahlia saat diwawancarai di FH UGM, pada Selasa (28/5/2025).
Namun, dia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan FEB termasuk memberikan pendampingan litigasi dan non-litigasi terhadap keluarga korban.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































