tirto.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam kasus kecelakaan mobil BMW menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, saat membacakan putusan di muka persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Kamis, (6/11/2025).
Pantauan Tirto, sidang dimulai pada pukul 12.53 WIB, terlambat dari jadwal yang seharusnya pukul 09.00 WIB.
Christiano masuk ke persidangan dengan menggunakan pakaian putih bercelana hitam pada pukul 12.00 WIB.
Sebelum dimulai, Ia menghampiri kedua orang tuanya untuk melakukan doa bersama. Isak tangis pecah dari orang tua maupun kerabatnya yang memenuhi ruang sidang.
Dalam putusan majelis hakim, Christiano didenda Rp12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis Hakim memvonis Christiano dengan dakwaan alternatif pertama yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menimbang balik karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi. Maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu penuntut umum," ujarnya.
Adapun hal yang memberatkan Christiano yakni atas perbuatannya menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankannya majelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang menyesali perbuatannya.
Hal lainnya, karena terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak," lanjut Irma.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga untuk langkah ke depan.
"Kita masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, nanti akan konsultasi bersama keluarga maupun konsultasi dengan Christiano, tapi penilaian saya cukup bagus penilaian putusannya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Rahajeng Dinar Hanggarjani, juga menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menghormati putusan hakim.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































