tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Rahajeng Dinar saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagai hal yang memberatkan.
Namun, jaksa juga menyebut sejumlah faktor meringankan, seperti kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua pihak, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Selain itu, orang tua korban yang hadir sebagai ahli waris disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa di persidangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menilai tuntutan JPU terlalu berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
"Menurut saya terlalu berlebihan dua tahun. Ekspektasi kami sekitar satu sampai satu setengah tahun. Tapi itu hak jaksa dan harus kami hormati,” kata Achiel usai persidangan.
Ia berpendapat kecelakaan terjadi akibat kelalaian kedua belah pihak. Menurutnya, sebelum tabrakan terjadi, korban tiba-tiba memutar arah kendaraan.
"Peran kedua-duanya sama-sama lalai. Kita tidak bisa menyalahkan satu pihak saja seolah ini murni kesalahan terdakwa," ujarnya.
Majelis haki yang diketuai Irma Wahyuningsih memberi waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































