Menuju konten utama

Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, CPPT Didakwa Langgar UU Lalin

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang bermata silinder tak pakai kacamata saat mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km per jam.

Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM, CPPT Didakwa Langgar UU Lalin
Suasana persidangan perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (3/9/2025). tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar, membacakan surat dakwaan terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT) dalam sidang yang digelar di PN Sleman, Rabu (3/9/2025). Pengemudi mobil BMW dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), didakwa dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rahajeng saat membacakan dakwaannya di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Rabu.

Dalam dakwaannya, Rahajeng membeberkan bahwa Christiano yang mengalami mata silinder tidak menggunakan kacamata saat mengendarai kendaraannya.

Christiano diketahui mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC dengan TNKB terpasang nomor polisi F 1206 dari arah selatan menuju arah utara jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor R/073/VER_C1/V/2025/RS Bhayangkara tanggal 26 Mei 2025 atas nama Argo Ericko Achfandi, pemeriksaan semi kuantitatif alkohol dalam darah menunjukkan hasil negatif.

Di sisi lain, Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya.

Menurutnya, peristiwa yang menimpa kliennya merupakan kejadian kecelakan murni tanpa unsur kesengajaan.

"Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," jelasnya.

Majelis Hakim akan menggelar sidang lanjutan pada, Rabu (10/9/2024) minggu depan. Agendanya adalah pembacaan eksepsi.

"Eksepsi ya tanggapan dari dakwaan. Kita agendakan Rabu minggu depan," ucap Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih, didampingi hakim anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah