tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT). Terdakwa merupakan pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Irma juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.
Ia menambahkan, biaya perkara akan ditangguhkan sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,” ujar Irma didampingi hakim anggota Siwi Umbar Wigati dan Suryodiyono.
Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericho Achfandi (19), akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (23/9/2025).
Salah satu JPU, Rahajeng Dinar Hanggarjani, menyampaikan bahwa pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi dan tiga ahli.
“Semua ada 10 saksi, tiga ahli, untuk termin pertama kita menghadirkan lima saksi,” kata Rahajeng.

Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan menghormati keputusan hakim.
“Kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak,” kata Achiel.
Namun, Achiel belum memastikan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. Dia menyebut masih akan berkonsultasi dengan kliennya.
“Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Nah, kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” jelas Achiel saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, jika banding diajukan, proses persidangan tetap bisa berjalan. Banding bisa dilakukan bersamaan dengan perkara pokok.
“Pada saat berkas perkara misalnya, putusan itu kita banding dengan perkara pokok, maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tinggi, jadi nanti bisa oleh pengadilan tinggi diputus bersama-sama,” tandasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































