Menuju konten utama

Eksepsi Pengacara Christiano pada Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Pengacara Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPPT) mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat.

Eksepsi Pengacara Christiano pada Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Christiano di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada Rabu (10/9/2025). tirto.id /Abdul Haris

tirto.id - Penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPPT), menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Christiano adalah pengemudi mobil BMW dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19).

“Dalam surat dakwaan penuntut umum tersebut tidak cermat sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kelalaian korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika mengubah arah,” ujar Arya Senatama saat membaca eksepsi Christiano di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (10/9/2025).

Arya mengeklaim Christiano tidak lalai dalam berkendara, melainkan korban sendiri yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Dia juga bilang bahwa JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara lengkap sebab kematian korban.

Oleh sebab itu, Arya meminta agar majelis hakim memberikan putusan sela yang menerima dan mengabulkan keberatan eksepsi penasihat hukum.

“Menyatakan secara hukum bahwa surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan atau tidak dapat diterima,” ujar Arya.

Sidang Christiano

Sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Christiano di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, DIY pada Rabu, (10/9/2025). tirto.id /Abdul Haris

Usai pembacaan eksepsi, Christiano yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bantahannya terhadap dakwaan JPU.

“Majelis hakim yang terhormat bahwasanya apa yang didakwa jaksa terhadap saya tidak jelas dan tidak benar,” kata Christiano.

Terdakwa menguraikan kronologi kejadian kecelakaan tersebut akibat Argo yang berbelok kanan dan berputar arah tanpa aba-aba. Ia mengaku sudah melakukan pengereman saat kejadian.

Lebih lanjut, Christiano mengaku mendapat informasi dari tim penasihat hukum bahwa ada berkas rekaman CCTV yang dapat menjelaskan kejadian. Dia pun meminta agar CCTV tersebut dapat dibuka dan meminta izin majelis hakim untuk mendapatkan salinannya.

Bantahan Christiano sempat disela oleh Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih. Irma lalu mempertanyakan, Christiano akan mengajukan eksepsi secara tertulis mandiri atau melalui penasihat hukumnya. Dia kemudian meminta agar hal itu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada penasihat hukum yang mendampinginya.

Irma pun meminta agar eksepsi tertulis disampaikan ke pihak JPU setelah persidangan. “Nanti dikirimkan ke pengawal tahan ya, selesai persidangan ini nanti diserahkan ke jaksa jadi nanti disampaikan ke majelis hakim,” jelas Irma.

Sebagai informasi, persidangan perkara bernomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini diketuai oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan Hakim anggota Siwi Umbar Wigati.

Hakim anggota Suryodiyono digantikan sementara oleh Devi Mahendrayani Hermanto karena cuti. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah