tirto.id - PT Amman Mineral Internasional Tbk (Amman) angkat suara terkait kondisi kahar, dan peluang yang diberikan pemerintah terkait izin ekspor konsentrat tembaga khusus. Amman menyampaikan bahwa kahar disebabkan oleh kerusakan unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant.
"Dapat Perseroan sampaikan bahwa proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant," kata Direktur Utama Amman, Aried Widyawan Sidarto, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/10/2025).
Arief menjelaskan bahwa kondisi kahar terjadi sejak akhir Juli 2025, yang mengakibatkan kegiatan operasional fasilitas smelter Amman terpaksa dihentikan sementara. Meski demikian, perusahaan terus mengoperasikan fasilitas smelter secara hati-hati, sekaligus meningkatkan kapasitas pengolahan (tingkat utilisasi) mendekati parameter desain secara bertahap.
Lebih jauh, Arief membenarkan bahwa bahwa pihaknya telah menyampaikan pengajuan perpanjangan atau relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah. Namun surat izin yang diajukan anak perusahaan Perseroan belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag).
"Sampai dengan tanggal surat ini (dipublikasikan), izin ekspor konsentrat yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang merupakan entitas anak Perseroan, belum diterbitkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia," ujar Arief.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menekankan bahwa keadaan kahar lah yang membuat Amman mendapatkan pelonggaran ekspor konsentrat.
"Nah, menyangkut AMMAN kita kasih waktu tertentu memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya sama lah dengan Freeport kemarin kita juga kasih perpanjangan waktu dengan batas waktu tertentu," kata Bahlil di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, saat ditanya mengenai berapa lama pelonggaran diberikan, Bahlil menekankan pihaknya akan memberikan keringanan selama enam bulan. Namun lagi-lagi pihak ESDM tidak dapat memastikan kapan persisnya pelonggaran akan diberikan karena perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Kita lihat teknis administrasinya ya, enam bulan itu kan bisa meluncur ke tahun depan juga gaada masalah, karena enam bulan kan kalau pabriknya belum jadi masa saya bilang pabriknya harus selesai Desember kan nanti meledak lagi pabriknya," pungkasnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































