Menuju konten utama

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Aceh Tengah, Berapa Formasinya?

Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diumumkan. Lantas, berapa formasi alokasi PPPK 2025 Aceh Tengah? Simak ulasan lengkapnya.

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Aceh Tengah, Berapa Formasinya?
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan. ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah telah diumumkan. Lantas, berapa formasi alokasi PPPK 2025 Aceh Tengah? Simak ulasan lengkapnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Sistem ini memungkinkan instansi mengatur jam kerja dan besaran upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Siapa Saja Peserta PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi. Mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Secara umum, terdapat urutan prioritas dalam penetapan PPPK Paruh Waktu 2025. Pertama, pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN.

Kedua, pegawai non-ASN yang belum terdata, tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan resmi Kementerian Pendidikan.

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Aceh Tengah

Melansir laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, pemerintah setempat telah menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/95/BKPSDM/2025, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ialah sejumlah 3342 orang.

Formasi tersebut dikategorisasi berdasarkan pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN (2019 formasi) dan pegawai yang tidak terdaftar pada pangkalan data (1323 formasi).

Berikut rincian formasi PPPK Paruh Waktu 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah:

Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN

  • Guru: 431
  • Tenaga Kesehatan: 37
  • Tenaga Teknis: 1551
Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN

  • Guru: 245 orang
  • Tenaga Kesehatan: 715 orang
  • Tenaga Teknis: 363 orang
Peserta yang mendapat alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 akan mendapat pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing. Setelah mendapatkan alokasi kebutuhan, tahpa berikutnya ialah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH paling lambat dilakukan pada 15 September 2025. Meski begitu, peserta diimbau untuk tidak mengisi DRH mendekati batas akhir jadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat.

Setelah pengisian DRH, tahap selanjutnya ialah Usul Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Berkaitan dengan NI PPPK, BKN wajib menerbitkan NI PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan.

Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang PPPK 2025 melalui kumpulan artikel di bawah ini:

Artikel PPPK 2025

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora