Menuju konten utama

Akar Masalah Pembajakan Buku dan Yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pembajakan buku di Indonesia perlu dipahami sebagai gejala dari kegagalan sistem, bukan semata kejahatan individu.

Akar Masalah Pembajakan Buku dan Yang Harus Dilakukan Pemerintah
para pedagang di Pasar Buku Palasari yang menjajakan dagangannya kepada pelanggan.. tirto.id/Dini Putri Rahmayanti
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Diskursus mengenai pembajakan buku kembali menjadi sorotan di media sosial. Polemik ini mencuat ketika seorang warganet meminta tautan digital buku bajakan melalui salah satu akun menfess di X (sebelumnya Twitter). Permintaan tersebut mendapat respons tegas dari pengelola akun yang menolak serta melarang pembagian buku secara ilegal.

Perbincangan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan klasik mengenai legalitas pembajakan buku di tengah masyarakat. Di satu sisi, pembajakan buku jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji karena merampas hak penulis, penerbit, editor, serta semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan. Namun di sisi lain, sebagian orang membela praktik tersebut dengan alasan sosial dan ekonomi, dengan argumen bahwa setiap orang berhak membaca buku dan memperoleh pengetahuan.

Seorang warganet bahkan menyebut pembajakan buku—yang ia istilahkan sebagai “distribusi bebas”—sebagai alternatif praktis bagi jutaan orang yang tidak mampu membeli buku secara legal. Menurutnya, fenomena ini bukan semata soal mencuri, melainkan berkaitan dengan hak fundamental atas pendidikan dan informasi.

Ia juga menyinggung unggahan novelis asal Brasil, Paulo Coelho, di Instagram terkait novel spiritualnya yang laris, The Alchemist (Sang Alkemis). Dalam unggahan tersebut, Coelho menulis tentang seorang penjual buku bajakan: “People call this ‘pirate’ editions. For me, this is an honor, an honest way for this young man to make money,” yang menunjukkan bahwa ia tidak mempermasalahkan bukunya dibajak.

Di sisi lain, penulis Agus Mulyadi alias Agus Magelangan mengaku sangat marah jika bukunya dibajak. Menurutnya, prinsip “semua orang berhak membaca buku” tidak dapat berdiri sendiri. Prinsip tersebut harus diimbangi dengan pemahaman bahwa “semua penulis juga berhak mendapatkan manfaat dari buku yang mereka tulis.”

“Saya seorang penulis yang menulis karena niat utamanya ingin mencari uang, bukan karena ingin mencerdaskan kehidupan bangsa atau berbagi pengetahuan. Saya tidak se-Depdikbud itu. Dan karena alasan itulah, saya sangat marah jika buku saya dibajak,” ujarnya melalui cuitan di akun@AgusMagelangan, dikutip Tirto, Senin (9/3/2026). (Tirto telah memperoleh izin untuk mengutip cuitan tersebut).

Agus juga menekankan bahwa hal serupa dialami oleh banyak orang yang bekerja di industri penerbitan. Mereka menerbitkan buku untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga, bukan semata demi idealisme literasi. Karena itu, kerja keras mereka juga layak dihargai secara materi.

Ia tidak menampik bahwa ada penulis yang dengan sukarela membebaskan karya-karyanya untuk disebarluaskan, seperti Tan Malaka. Namun tidak semua penulis mampu mengikuti jejak tersebut. Sebagian hanya mampu menjadi “Pram”—menyalurkan ide dan pemikiran melalui karya, sambil tetap berharap memperoleh penghasilan.

“Sisanya lagi cuma sanggup menjadi penulis ‘berideologi rendah’ seperti saya ini yang hanya mengincar penghasilan agar punya ongkos menjalani hidup yang makin keras dan makin berdarah dingin ini,” ujarnya.

Dalam situasi seperti ini, Agus menegaskan jika orang tidak bisa memahami kemarahannya terhadap pembajakan buku, setidaknya mereka dapat memahami perasaan para pekerja yang berusaha mencari uang secara halal untuk bertahan hidup.

“Pahami kami sebagai manusia yang akan marah ketika sumber rezeki halalnya diganggu, seperti kalian memahami tukang cilok yang akan marah ketika botol saus dan kecapnya disembunyikan, atau tukang becak yang akan marah ketika ban becaknya dikempesi,” ujarnya.

Shopping Center

Suasana Penjualan buku 'Shopping Center' yang berlokasi di kompleks taman pintar Yogyakarta. Antarafoto/Riski Apriliani Johan

Pembajakan Buku sebagai Respons Kegagalan Sistem

Diskursus mengenai pro dan kontra pembajakan buku sebenarnya bukan hal baru dan terus berulang. Prihandini Nur Rahmah, editor buku di penerbit Marjin Kiri, menilai pembajakan buku di Indonesia perlu dipahami sebagai gejala dari kegagalan sistem, bukan semata kejahatan individu.

Menurutnya, pembajakan memang merupakan pelanggaran hukum dan merugikan penulis serta industri penerbitan. Namun, praktik tersebut juga perlu dilihat sebagai respons masyarakat terhadap kegagalan negara dalam menyediakan akses buku yang mudah dan terjangkau, sekaligus melindungi ekosistem penerbitan. Andin menilai pembajakan buku di Indonesia merupakan masalah struktural. Salah satu akar persoalannya adalah kesenjangan keterjangkauan harga buku.

“Harga buku tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat kita. UMR di banyak provinsi masih di bawah Rp3–4 juta per bulan, sementara satu buku akademik atau sastra bisa seharga Rp60.000–200.000, atau bahkan lebih,” ujarnya saat diwawancarai Tirto, Selasa (10/3/2026).

Sebagai pekerja di industri penerbitan, ia menjelaskan beberapa faktor yang membuat harga buku di Indonesia relatif mahal. Pertama, rantai distribusi yang tidak efisien. Harga kertas dan biaya cetak tinggi karena Indonesia masih bergantung pada impor, yang makin membebani ketika nilai tukar rupiah melemah.

Kedua, jumlah cetak yang relatif sedikit. Karena daya beli masyarakat rendah, penerbit tidak dapat menjamin penjualan dalam jumlah besar. Akibatnya, buku dicetak dalam jumlah terbatas. Semakin sedikit jumlah cetak, semakin tinggi pula biaya produksi per buku.

“Ketiga, distribusi buku masih berpusat di Pulau Jawa. Karena belum ada kebijakan subsidi ongkos pengiriman ke toko buku di luar Jawa, harga buku di daerah-daerah tersebut menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Senada dengan itu, penulis sekaligus peneliti hukum di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Saleh, menilai persoalan pembajakan buku di Indonesia merupakan masalah klasik yang kompleks dan tidak dapat dilihat semata dari aspek hukum. Menurutnya, akar persoalan tersebut berkaitan erat dengan ketimpangan akses terhadap buku dan pengetahuan di berbagai daerah.

Berdasarkan pengalamannya sebagai penulis, Saleh menjelaskan distribusi pengelolaan buku di Indonesia belum merata. Kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta relatif memiliki akses yang lebih baik terhadap buku, perpustakaan, serta ruang-ruang diskusi. Selain itu, biaya percetakan di kota-kota tersebut juga relatif lebih murah sehingga harga buku dapat ditekan.

“Karena distribusi pengelolaan buku di kita kan tidak seimbang. Kota-kota seperti Jogja, Bandung, kemudian Jakarta itu relatif akses terhadap pengetahuan, ketersediaan perpustakaan itu relatif baik. Biaya percetakan juga cukup murah gitu, sehingga cukup efisien. Maka harga buku itu tidak terlalu mahal,” ujar Saleh saat dihubungi Tirto, Senin (9/3/2026).

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia. Di sejumlah wilayah, biaya percetakan dan logistik jauh lebih mahal, sementara akses terhadap perpustakaan daerah serta ruang-ruang baca dan diskusi masih sangat terbatas.

Situasi ini menciptakan kebutuhan yang tinggi terhadap buku, tetapi pada saat yang sama harga buku menjadi relatif mahal bagi sebagian masyarakat. Ketika minat membaca cukup tinggi namun daya beli terbatas, buku bajakan kerap muncul sebagai alternatif yang dianggap lebih mudah dijangkau.

“Percetakan mahal, biaya logistik mahal, kemudian akses perpustakaan daerah juga terbatas, ruang-ruang baca diskusi juga terbatas. Itu juga yang membuat kebutuhan akan buku itu tinggi. Tapi di saat yang sama, penerbit itu juga akhirnya mematok harga. Makanya praktek buku bajakan itu terjadi melalui proses printing, kemudian beberapa PDF-nya itu tersebar di mana-mana, itu terjadi,” ujarnya.

Infografik Perbandingan Harga Buku Bajakan dan Asli

infografik perbandingan harga buku bajakan dan asli

Minimnya Perhatian Pemerintah

Saleh menilai praktik pembajakan buku sebenarnya telah berlangsung secara masif, tetapi belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, buku bajakan seharusnya dipahami sebagai bagian dari persoalan ketimpangan akses terhadap pengetahuan.

Penulis buku berjudul “NEGARA DALAM MODE KOMANDO: Autokrasi Legal dan Darurat Lingkungan” itu menyebut kebutuhan masyarakat terhadap buku sebenarnya cukup besar, tetapi tidak diikuti dengan perbaikan infrastruktur dan dukungan di berbagai sektor. Hal ini terutama terasa di luar Pulau Jawa yang masih menghadapi biaya produksi buku yang tinggi.

“Jadi [pembajakan buku] ini masif sekali sebenarnya, dan pemerintah tidak pernah punya perhatian terhadap isu ini, dan ketimpangan akses ini harus dibaca sebagai ada kebutuhan yang besar akan pengetahuan melalui percetakan buku, tapi tidak diikuti dengan adanya perbaikan di berbagai sektor,” ujarnya.

Sebagai akademisi dan peneliti di bidang hukum, ia menilai pendekatan hukum semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penindakan terhadap pelaku pembajakan mungkin dapat dilakukan dengan mudah, tetapi langkah tersebut tidak akan menghentikan praktiknya secara menyeluruh karena akar masalahnya belum terselesaikan.

Ia menekankan bahwa hal yang lebih penting adalah memastikan distribusi pengetahuan dapat berlangsung lebih demokratis. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan buku dengan harga terjangkau, keterlibatan pemerintah dalam menertibkan penjualan buku bajakan di marketplace, penguatan industri percetakan di berbagai daerah, serta pemberian insentif bagi penulis dan penerbit.

Menurutnya, insentif bagi penulis dan penerbit di Indonesia masih sangat terbatas. Salah satu contoh yang ada adalah pengurusan ISBN melalui Perpustakaan Nasional yang tidak dikenakan biaya. Namun prosesnya sering kali memakan waktu cukup lama karena antrean yang panjang.

Selain itu, tidak ada insentif tambahan yang secara langsung diperoleh penulis dari proses tersebut. Padahal, dukungan semacam ini penting untuk mendorong tumbuhnya minat menulis sekaligus menciptakan ekosistem literasi dan penerbitan yang lebih sehat di Indonesia.

Senada dengan itu, Andin dari Marjin Kiri juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap industri perbukuan, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi belakangan ini. Ia menilai hingga kini belum ada program subsidi buku di tingkat nasional. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Malaysia yang memiliki skema subsidi bagi penerbit untuk membantu meringankan biaya cetak dan menekan harga buku.

“Bisa mencontoh negara tetangga misalnya, Malaysia, mereka punya skema subsidi bagi penerbit yang berguna untuk meringankan biaya cetak dan menekan tingginya Harga buku,” ujarnya.

Lalu, masalah lainnya adalah minimnya pendanaan bagi perpustakaan umum yang masih terpusat di kota-kota besar. Kehadiran aplikasi Ipusnas memang cukup membantu, tetapi transisi menuju ekosistem digital melalui ebook legal tersebut dinilai belum berjalan maksimal. Selain itu, penegakan hukum terhadap pihak yang menjual buku bajakan juga masih tergolong lemah.

Kepada pemerintah, Andin mendorong adanya langkah konkret untuk memperluas akses masyarakat terhadap buku dan pengetahuan. Salah satu upaya yang ia usulkan adalah membangun lebih banyak perpustakaan hingga ke tingkat kelurahan. Namun, menurutnya, dukungan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata.

Pemerintah juga perlu memastikan adanya alokasi dana yang memadai untuk memperkaya koleksi buku sehingga perpustakaan memiliki bahan bacaan yang layak, beragam, dan relevan bagi masyarakat. Selain itu, kualitas layanan perpustakaan digital juga perlu terus ditingkatkan agar dapat menjadi alternatif akses bacaan yang lebih efektif.

“Dukungan tidak hanya berhenti pada pembangunan, tapi memastikan adanya dukungan dana untuk koleksi buku yang lebih layak dan banyak. Perpustakaan digital juga perlu ditingkatkan lagi kualitasnya,” ujarnya.

Andin juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang dapat menurunkan sekaligus mengontrol harga buku di pasaran. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pemberian subsidi biaya cetak kepada penerbit, serta memastikan stabilitas harga komponen produksi buku seperti kertas dan tinta yang hingga kini masih sangat bergantung pada impor dan fluktuasi nilai tukar. Dengan kebijakan semacam itu, ia berharap harga buku dapat menjadi lebih terjangkau tanpa merugikan penulis maupun pelaku industri penerbitan.

“Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menurunkan dan mengontrol harga buku. Ini bisa dilakukan dengan pemberian subsidi biaya cetak kepada penerbit, dan memastikan harga komponen-komponen produksinya (kertas, tinta), yang sangat bergantung kepada impor dan nilai kurs, stabil,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN BUKU atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto