tirto.id - 1. Jumlah terbitan buku di Indonesia tergolong rendah, tidak sampai 18.000 judul buku per tahun. Jauh lebih rendah dibandingkan Jepang yang mencapai 40.000 judul buku per tahun, India (60.000), dan Cina (140.000). (kompas.com, IBF, November 2012)
2. Menurut Bodó Balázs dalam buku Necessity Knows No Laws, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pembajakan buku: a) Celah antara suplai dan permintaan yang tercipta karena kekangan harga atau aturan tertentu pasti diisi oleh para pembajak. b) Tatkala berhadapan dengan pembajakan, para penguasa pasar mula-mula pasti berpaling ke negara untuk minta perlindungan, dan hanya akan menyesuaikan model bisnis mereka sebagai jalan terakhir. c) Para pembajak biasanya memanfaatkan ketidakjelasan hukum. d) Pembajakan memiliki peran politis sebagai perlawanan terhadap pemusatan kontrol informasi, baik yang dilakukan demi kepentingan pemerintah maupun swasta.
3. Indonesia masuk daftar prioritas negara yang diawasi oleh United States Trade Representative (USTR) sebagai negara tempat banyak pelanggaran hak kekayaan intelektual terjadi.
Penulis: Dea Anugrah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti