tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjalin kolaborasi lintas sektor untuk berantas pembajakan buku. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyatakan, DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform e-commerce dan penyedia layanan digital.
Melalui kerja sama tersebut, Arie mengatakan, konten ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI) dihapus dan akun penjual yang terbukti melanggar hak cipta diblokir.
Selain itu, DJKI juga mencatat bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi telah dilakukan secara aktif sebagai langkah non-litigasi yang efektif. Berdasarkan data mediasi pelanggaran hak cipta tahun 2022 hingga awal 2024, DJKI telah menangani lebih dari 20 kasus sengketa hak cipta atas e-book dan karya tulis digital.
“Kami telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku pembajakan buku. Bentuk koordinasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti pembentukan IP task force, pelatihan bersama, pertukaran informasi, hingga fasilitasi penyidikan dan penuntutan, dan kegiatan terkait lainnya, untuk menanggulangi pembajakan buku,” ungkap Arie dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
“Penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan buku kami lakukan secara tegas, baik melalui jalur pidana dengan ancaman denda dan hukuman penjara, maupun perdata dengan gugatan ganti rugi,” tegas Arie menambahkan.
Tahun ini, DJKI juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Gramedia Asri Media terkait pelindungan KI dalam kegiatan pencetakan dan penerbitan buku.
Komisaris PT Gramedia Pustaka Utama, Suwandi S. Brata, mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pembajakan buku di Indonesia.
“Kerja sama ini membangun komitmen nyata untuk literasi dan pencerdasan rakyat melalui pelindungan terhadap karya intelektual,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.
Suwandi juga menyatakan bahwa kekuatan sebuah negara terletak pada pencerdasan dan pendidikan, serta karya para penulis sebagai tiang cahaya yang akan menerangi perjalanan literasi bangsa. Oleh sebab itu, DJKI mendorong pencipta buku untuk mencatatkan hak cipta mereka secara resmi
Meskipun pelindungan hak cipta bersifat deklaratif atau langsung melekat begitu karya dibuat, pendaftaran ini memberikan bukti kepemilikan hak cipta dan memudahkan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Di sisi lain, DJKI juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menikmati buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan sekadar media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk KI yang dilindungi Hak Cipta.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































