Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan ke Polda DIY atas dugaan tindak pidana kekayaan intelektual hak cipta berupa pembajakan buku berlisensi yang dialami sejumlah penerbit di Yogya.
Di Indonesia, para pembajak diperkirakan telah menggarong 30 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 397 miliar rupiah pada 2006. Sayangnya, sangat sedikit kasus pembajakan buku yang dilaporkan ke aparat penegak hukum