tirto.id - Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangganya dalam upaya memberantas pembajakan buku. Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Arys Hilman Nugraha, mengatakan bahwa sekitar satu dekade lalu persoalan pembajakan buku masih menjadi isu bersama di kawasan Asia Tenggara. Namun, seiring berjalannya waktu, negara-negara lain telah beralih membahas tantangan baru dalam industri perbukuan, sementara Indonesia dinilai masih berkutat dengan persoalan yang sama.
Menurut Arys, Malaysia dan Singapura kini mulai menyusun regulasi terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam industri penerbitan. Di Indonesia, perhatian justru masih tersita pada persoalan pembajakan buku yang tak kunjung terselesaikan. Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta, sekaligus belum optimalnya keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri penerbitan nasional.
Besarnya persoalan pembajakan memang tidak mudah diukur secara presisi karena sebagian besar praktiknya berlangsung di ruang informal maupun platform digital. Namun, berbagai indikator menunjukkan bahwa praktik tersebut masih berlangsung secara masif dan terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.
Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat buku menjadi salah satu sektor dengan jumlah pencatatan hak cipta tertinggi sepanjang 2024, yakni mencapai 27.397 pencatatan. Angka tersebut mencerminkan tingginya produktivitas industri perbukuan nasional. Di sisi lain, semakin banyak karya yang diterbitkan juga berarti semakin besar potensi pembajakan yang mengancam penulis dan penerbit.
Dalam kurun 2019 hingga 2025, DJKI juga mencatat 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual. Sebanyak 87 di antaranya merupakan perkara pelanggaran hak cipta yang mencakup pembajakan buku. Bagi industri penerbitan, dampak pembajakan tidak sekadar tercermin dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Pada 2019, IKAPI melakukan survei terhadap 11 penerbit dari sekitar 1.700 anggota yang dimilikinya saat itu. Hasilnya, potensi kerugian akibat pembajakan buku mencapai Rp116,05 miliar. Nilai tersebut hanya berasal dari sebagian kecil anggota yang menjadi responden, sehingga besaran kerugian sesungguhnya diperkirakan jauh lebih besar apabila dialami secara merata oleh seluruh penerbit.
Perkiraan tersebut semakin relevan mengingat jumlah anggota IKAPI terus bertambah. Dari sekitar 1.700 penerbit pada 2019, keanggotaannya meningkat menjadi lebih dari 2.500 penerbit pada 2023. Artinya, skala industri yang semakin besar juga diikuti oleh potensi kerugian akibat pembajakan yang semakin luas.
Masalah itu semakin kompleks seiring perpindahan aktivitas jual beli buku ke platform digital. Survei IKAPI pada 2021 terhadap lebih dari 130 penerbit menunjukkan sekitar 75 persen responden pernah menemukan buku terbitan mereka dibajak dan diperjualbelikan melalui lokapasar daring. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam wawancara bersama Tirto, Arys menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi industri penerbitan dalam memerangi pembajakan buku. Ia menyoroti lemahnya perlindungan hukum, masih longgarnya pengawasan terhadap platform digital, hingga perlunya revisi kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada pelaku industri kreatif. Berikut petikan wawancaranya.Bagaimana IKAPI atau teman-teman penerbit menanggapi fenomena pembajakan buku yang marak akhir-akhir ini? Rasanya persoalan ini sudah lama terjadi, tetapi belum ada tindakan serius dari pemerintah.
Iya. Jadi, ketika dunia penjualan beralih ke platform digital, ternyata aktivitas pembajakan dan penjualan buku bajakan justru mendapatkan "berkah" dari transformasi ini. Mereka menikmati dunia penjualan digital sebagai industri pembajakan buku. Mereka benar-benar memanfaatkan marketplace untuk mengedarkan buku bajakan secara lebih masif dibandingkan sebelum ada marketplace.
Kenapa ini terjadi? Karena iklim usaha dan politik ekonomi kita lebih memihak (favor) kepada dunia digital. Ketika dunia digital memerlukan loka pasar (marketplace), mereka membutuhkan banyak merchant atau toko. Masalahnya, tidak ada validitas terhadap produk yang dijual. Sangat mudah menjadi pedagang di marketplace meskipun tidak memiliki pasokan resmi buku legal. Hal ini diperparah oleh kebijakan pemerintah, misalnya Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016.

Seberapa besar dampak surat edaran tersebut terhadap maraknya industri pembajakan, terutama di jaringan digital?
Surat Edaran Menkominfo Tahun 2016 mengadopsi konsep Safe Harbor Policy. Secara global memang ada kebijakan seperti itu, yang pada dasarnya menyelesaikan persoalan barang ilegal di marketplace melalui mekanisme takedown produk. Indonesia kemudian mengadopsinya, tetapi menurut saya kondisinya tidak bisa disamakan dengan negara lain.
Di Indonesia, peredaran produk bajakan sangat masif. Sementara di Amerika Serikat, misalnya, Safe Harbor Policy diterapkan dalam kondisi jumlah produk bajakan yang relatif kecil.
Akibatnya, kebijakan tersebut justru membuat industri barang bajakan di Indonesia berkembang semakin besar. Jika di pusat perbelanjaan konvensional pengelola bisa dikenai sanksi apabila membiarkan tenant menjual barang bajakan, maka di marketplace cukup dilakukan take down produk tanpa ada konsekuensi hukum yang berarti.
Kondisi ini membuat kebijakan lebih berpihak kepada platform digital dibandingkan industri perbukuan. Industri buku akhirnya tidak memperoleh perlindungan yang memadai karena setelah produk dihapus, persoalan dianggap selesai tanpa adanya tindak pidana yang diproses.
IKAPI sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pendekatan kepada asosiasi marketplace maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kami mengusulkan agar ada proses penyaringan sejak awal, sehingga buku yang dijual benar-benar berasal dari penerbit resmi. Namun hingga sekarang usulan tersebut belum dipenuhi.
Berarti posisinya memang masih sulit untuk menangani pelanggaran hak cipta di dunia digital?
Iya. Akar persoalannya juga ada pada Undang-Undang Hak Cipta kita yang merupakan delik aduan, bukan delik pidana biasa. Artinya, kalau kita tidak mengadu, polisi tidak akan menyelidiki. Selain itu, prosesnya harus melalui mediasi terlebih dahulu. Kalau mediasi gagal, barulah proses pidana berjalan. Ini tidak berpihak kepada kreator. Padahal, buku memiliki prinsip deklaratif; begitu lahir, seharusnya langsung dilindungi undang-undang tanpa perlu dicatatkan ke DJKI.
Kondisi ini menciptakan suasana permisif. Bukan hanya marketplace yang permisif, melainkan juga masyarakat. Banyak pembeli masih bertanya, "Produknya ori atau KW?" Ketika dijawab "KW" atau "reprint/scan bagus", mereka tetap membeli.
Apakah sudah ada perbaikan dari sisi marketplace sendiri?
Beberapa marketplace memang sudah mulai melakukan perbaikan. Ada yang mempermudah proses pengaduan, bekerja sama dengan IKAPI untuk menyusun kata kunci yang berkaitan dengan produk bajakan, hingga menerapkan penutupan toko apabila berulang kali dilaporkan menjual buku ilegal.
Kami juga meminta agar toko yang sudah ditutup dipersulit untuk membuka akun baru, misalnya melalui pemblokiran nomor rekening, alamat IP, maupun identitas badan usahanya. Ada marketplace yang bersedia bekerja sama, tetapi ada juga yang beralasan bahwa keputusan semacam itu harus menunggu persetujuan kantor pusat mereka di luar negeri, seperti di Singapura atau Cina.
Akibatnya, pembajakan buku di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Sementara di banyak negara ASEAN lainnya, isu ini sebenarnya sudah jauh lebih terkendali.

Bicara soal pemerintah, kementerian atau lembaga mana sih yang sebetulnya menaungi masalah perbukuan ini?
Sebenarnya persoalan ini merupakan tanggung jawab banyak pihak. Sekitar lima tahun lalu pernah ada inisiatif dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Pelanggaran Hak Cipta. Satgas tersebut melibatkan IKAPI, Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, setelah pejabat yang menangani program tersebut, Pak Ari Juliano, selesai bertugas, satgas itu ikut vakum.
Menurut saya, persoalan utama industri perbukuan adalah tidak adanya kepemimpinan yang kuat untuk menyatukan berbagai lembaga yang terlibat. Kami harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Perpustakaan Nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga Kementerian Hukum. Sementara Pusat Perbukuan di Kemendikdasmen hanya berada di level eselon II sehingga tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengoordinasikan semua pihak.
Karena itu, menurut saya, Indonesia membutuhkan lembaga khusus seperti Dewan Perbukuan Nasional yang memiliki otoritas dan wibawa untuk menyatukan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam penanganan pembajakan buku.
Bagaimana perbandingan kondisi pembajakan di Indonesia dengan negara tetangga? Apakah kita yang paling parah?
Sekitar lima tahun lalu, Indonesia, Malaysia, dan Singapura masih sama-sama membahas persoalan pembajakan buku melalui Asosiasi Penerbit Asia Tenggara (ABPA). Namun sekarang situasinya sudah berbeda. Setiap kali topik pembajakan dibahas, justru Indonesia yang diminta menjelaskan karena negara lain menganggap persoalan tersebut masih menjadi masalah besar di sini. Terus terang, kondisi itu cukup memalukan.
Malaysia, misalnya, sudah mengambil langkah yang jauh lebih tegas. Dulu mereka juga mengeluhkan banyaknya buku bajakan di Shopee Malaysia yang berasal dari Indonesia. Namun pemerintah mereka kemudian membuat kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi penerbit lokal sehingga marketplace di sana menjadi jauh lebih berhati-hati.
Sayangnya, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi buku terbitan dalam negeri. Jika buku Indonesia dibajak di Malaysia, mereka menganggap penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Sementara itu, ketika negara-negara lain sudah mulai membahas isu hak cipta dalam kaitannya dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan machine learning, Indonesia masih disibukkan dengan persoalan pembajakan konvensional. Menurut saya, kondisi ini menunjukkan bahwa kita tertinggal karena belum adanya sikap pemerintah yang benar-benar solid dalam melindungi dunia perbukuan.

Mengenai "perang" melawan pembajakan, kabarnya teman-teman penerbit melakukan perlawanan secara swadaya, ya?
Betul. Secara hukum, yang memiliki legal standing untuk melawan adalah penerbit sebagai pihak yang dirugikan. Penerbit besar yang memiliki modal dan sumber daya manusia biasanya melakukan cyber patrol sendiri. Namun, sejauh ini mayoritas upaya mereka masih mentok pada takedown produk di platform.
Kenapa tidak melapor ke polisi? Karena biayanya besar serta membutuhkan energi dan waktu yang tidak sedikit. Karena ini merupakan delik aduan, polisi justru meminta pengadu menyiapkan seluruh bukti. Penerbit kecil tidak memiliki sumber daya untuk itu. Mereka khawatir justru akan mengeluarkan biaya lebih besar jika harus menyewa pengacara dan sebagainya.
Akibatnya, tidak ada penyelesaian yang tuntas. Investigasi yang dilakukan Penerbit Aqwam hingga ke Polda Metro Jaya itu jarang bisa dilakukan penerbit lain. Kami berharap pembajakan buku kembali menjadi delik biasa sehingga proses hukumnya lebih mudah bagi kami sebagai korban.
Berapa biaya atau ongkos yang biasanya dihabiskan penerbit untuk aspek legal dalam melawan pembajakan ini?Saya tidak memiliki data pastinya. Saya hanya mendengar kecemasan dari teman-teman bahwa mereka akan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar sehingga menempuh jalur hukum bukan menjadi pilihan bagi mereka.
Apakah perlawanan itu sepadan dengan keuntungan yang diterima penerbit?
Justru itu. Mereka khawatir keberhasilan melawan pembajakan tidak mampu menutupi biaya yang telah dikeluarkan. Namun, advokasi tetap berjalan. Selain litigasi, sebenarnya ada opsi mediasi dan arbitrase. Ada tawaran kerja sama dari badan arbitrase untuk meminta ganti rugi kepada pembajak. Kalau mereka membayar, kasusnya ditutup. Namun, litigasi saat ini sudah lama tidak berjalan. Dulu masih ada pembajak yang dipenjara, sekarang sudah sangat sedikit yang sampai ke tahap itu.
Strategi kami sekarang lebih bersifat preventif, yakni menyadarkan masyarakat agar permintaan (demand) terhadap buku bajakan hilang. Kesadaran hak cipta kita masih rendah karena kesadaran terhadap inovasi juga masih rendah. Kalau inovasi dihargai, ekonomi akan bangkit. Dari buku bisa berkembang menjadi produk lain, seperti film, merchandise, hingga wisata.
Apakah ada data kerugian total yang dialami penerbit akibat pembajakan ini?
Sayangnya, belum ada data terbaru. Berdasarkan data tahun 2019, dari pengaduan 11 penerbit saja, nilai potential loss-nya mencapai Rp116 miliar. Padahal, anggota IKAPI berjumlah ribuan. Menurut Perpusnas, ada sekitar 25.000 institusi penerbitan buku, sedangkan IKAPI hanya mewakili sekitar 11 persen. Bayangkan, hampir semua buku yang laris pasti dibajak. Ini sangat menyedihkan bagi bangsa kita.
Apa langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah untuk memberantas pembajakan buku?
DPR sedang mengajukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kami ingin undang-undang tersebut mengembalikan pembajakan menjadi delik pidana biasa, bukan lagi delik aduan. Kedua, kebijakan yang merugikan dunia kreatif, seperti Surat Edaran Menkominfo Tahun 2016, harus dicabut. Mekanisme takedown saja tidak cukup.
Ketiga, dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, penggunaan konten buku oleh perusahaan teknologi besar (Big Tech) untuk kepentingan machine learning tidak boleh dianggap sebagai fair use. Mereka harus membayar lisensi. Prinsipnya harus opt-in (meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan), bukan opt-out (menggunakan terlebih dahulu, lalu baru diturunkan jika ada komplain).
Jangan sampai undang-undang kita meniru kesalahan yang terjadi di marketplace. Kita harus melindungi industri kreatif dalam negeri yang sudah berkembang agar tidak dimatikan oleh industri AI dari luar negeri.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id





































