tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, (Zulhas) meyakini banyak investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan soal pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
"Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden [Jokowi]. Mudah-mudahan dengan itu, yang tadi berminat untuk membangun, investasi di IKN jadi lebih cepat," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).
Menurut dia, banyak pihak yang mendirikan bangunan di IKN, tetapi status atas tanah di atas bangunan mereka masih belum jelas. Zulhas pun menduga banyak pihak yang ragu-ragu untuk berinvestasi di IKN karena ketidakjelasan status atas tanah di wilayah tersebut.
Meski demikian, ia mengeklaim sudah banyak pihak yang berinvestasi di IKN. Misalnya, perusahaan bank, hotel, restoran, hingga sekolah.
"Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, sekolah. Nah ngebangun [bangunan], status tanahnya enggak jelas, bayangkan. Itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," urai Zulhas.
Dalam kesempatan itu, ketua umum PAN tersebut mengingatkan bahwa Singapura juga memiliki peraturan soal HGU dengan durasi yang lama, yakni mencapai 90 tahun.
Ia menyatakan, meski berdurasi lama, tanah dengan status HGU masih menjadi aset milik negara. Jika masih ingin menggunakan tanah tersebut, perusahaan terkait harus mengurus izin memperpanjang HGU nantinya.
"Kan [tanah di IKN] tetap milik negara, namanya kan hak guna. [Tanahnya] punya Indonesia, punya negara," sebut Zulhas.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Dalam beleid anyar ini pemerintah mengatur salah satunya tentang pemberian izin HGU kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.
Dalam Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 dijelaskan, pemberian jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor itu diberikan melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.
“hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi aturan tersebut, dikutip Tirto, Jumat (12/7/2024).
Selain HGU, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor selama dua siklus.
Untuk HGB, pemerintah memberikan izin penggunaan bangunan selama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang kembali pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus sebelumnya.
Nantinya, pemberian izin hak atas tanah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan permohonan Otorita IKN (OIKN).
Selanjutnya, setelah lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi, dengan syarat yang harus dipenuhi investor antara lain, tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto