Menuju konten utama

Demi Percepat Pembangunan, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah

Kepala OIKN diberi mandat untuk menetapkan nilai dan harga tanah di kawasan IKN, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Demi Percepat Pembangunan, Kepala OIKN Bisa Tetapkan Harga Tanah
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengecek kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk HUT Kemerdekaan RI Ke-79. (FOTO/Dok. Kementerian BUMN)

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dapat memberikan pengelolaan tanah aset dalam pengelolaan (ADP) dengan tarif kontribusi sampai dengan Rp0 kepada pelaku usaha pelopor. Selain itu, Kepala OIKN juga bisa mengizinkan pembayaran pengelolaan tanah ADP secara angsuran.

“Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau pembayaran secara angsuran,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, dikutip Tirto, Jumat (12/7/2024).

Dalam beleid yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (11/7/2024) ini, Kepala OIKN memang diberi mandat untuk menetapkan nilai dan harga tanah di kawasan IKN, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan penetapan nilai tanah dimaksudkan untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di IKN.

ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas beleid itu.

Nilai tanah yang ditetapkan Kepala OIKN nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menetapkan Zona Nilai Tanah. Sementara nilai tanah yang ditetapkan Kepala OIKN tersebut harus mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.

“Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan untuk kepentingan lain,” lanjut Pasal 6 ayat (4) Perpres 75 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi