tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan soal percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Dalam beleid ini, selain mengatur tentang pemberian insentif kepada para investor yang menanamkan modalnya di IKN, juga membahas soal ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat terdampak pembangunan ibu kota baru.
Pada Pasal 8 Perpres 75 Tahun 2024, Jokowi menjelaskan, pemerintah akan melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah aset dalam pengelolaan (ADP) Otorita IKN (OIKN) oleh masyarakat.
Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat tersebut mencakup dua hal, pertama penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu 10 tahun secara terus-menerus.
“B. Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan itikad baik, yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan,” tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, ganti rugi lahan akan diberikan per bidang tanah, sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi, dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik.
Komponen-komponen yang menjadi penilaian adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
“Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” rinci beleid tersebut.
Jika ganti rugi diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, OIKN akan menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Otorita menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),” begitu bunyi Pasal 8 ayat (9) Perpres 75 Tahun 2024.
Sementara itu, inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat akan dilakukan oleh tim terpadu, yang dibentuk dan diketuai OIKN.
Anggotanya adalah OIKN, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.
Selain melakukan inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, tim terpadu juga bertugas untuk menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Sedangkan masalah pendanaan untuk ganti rugi lahan akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah yang membidangi urusan pembangunan nasional serta melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi