tirto.id - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam beleid anyar ini pemerintah mengatur salah satunya tentang pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.
Dalam Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 dijelaskan, pemberian jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor itu diberikan melalui dua siklus, dengan masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi aturan tersebut, dikutip Tirto, Jumat (12/7/2024).
Selain HGU, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor selama dua siklus. Untuk HGB, pemerintah memberikan izin penggunaan bangunan selama 80 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang kembali pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus sebelumnya.
“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis dokumen itu.
Nantinya, pemberian izin hak atas tanah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan permohonan Otorita IKN (OIKN). Selanjutnya, setelah 5 tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi, dengan syarat yang harus dipenuhi investor antara lain, tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
“Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi terlantar,” jelas aturan itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz