Menuju konten utama

Zulhas Sebut Aturan Impor yang Baru atas Permintaan Jokowi

Larangan Pembatasan Barang Impor merupakan produk hukum yang diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas Sebut Aturan Impor yang Baru atas Permintaan Jokowi
undefined

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyebutkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor merupakan produk hukum yang diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah diminta oleh Jokowi, sederet kementerian kemudian menggodok Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, menurut Zulhas, Kemendag tak inisiatif membuat produk hukum tersebut.

"Permendag Nomor 8 itu permintaan yang dipimpin Presiden, diikuti Menteri Perindustrian, Bu Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi," sebutnya di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024).

"Saya di sana, di Peru sana saya. Permendag 8 itu produk mereka. Cuma karena [peraturan soal] ekspor impor, makanya rumahnya di saya [Kemendag]," lanjut dia.

Zulhas mengungkapkan, proses pembuatan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berlangsung saat dia sedang mengikuti rangkaian Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

Saat sedang mengikuti rangkaian itu, Zulhas tiba-tiba menerima telepon dari pemerintah pusat. Kala itu, ia diberitahu soal menumpuknya barang dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemerintah pusat kemudian akan membuat peraturan terkait larangan pembatasan barang impor. Karena masih di luar negeri, ia lantas mengaku tak mengikuti rapat pembuatan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Rapatlah di Istana, dipimpin Bapak Presiden, yang rapat Menteri Perindustrian, Menteri Ekonomi, mereka yang mutusin. Maka jadi Permendag Nomor 8. Jadi, permintaannya mereka, bukan permintaan saya," tutur Zulhas.

Untuk diketahui, Pemerintah telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Revisi ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan melalui Permendag baru ini pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang sifatnya non komersil. Artinya, barang-barang impor personal yang tidak diperjualbelikan tidak lagi diatur dalam Permendag baru.

"Barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani melanjutkan, pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diantaranya juga dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang di Permendag 36 Tahun 2023 juncto 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor. Ketujuh barang tersebut diantaranya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang