tirto.id - Maraknya olahraga padel tak selalu disambut baik oleh masyarakat Jakarta. Di balik semaraknya olahraga raket ini, dan bertumbuhannya lapangan padel di berbagai titik di Jakarta layaknya jamur di musim hujan, sebagian lapangan dibangun tanpa mengindahkan unsur ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga, kehadiran beberapa lapangan mengalami penolakan dari masyarakat setempat.
Salah satu warga yang menolak kehadiran lapangan padel di wilayah rumahnya adalah Muti, seorang warga Jalan Pulomas Barat II, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Muti menuturkan, kehadiran lapangan padel membuat suasana di kawasan rumahnya berubah total.
Deru kendaraan yang keluar-masuk, suara bola memantul di dinding kaca, hingga teriakan para pemain padel menjadi latar baru yang tak pernah diminta warga. Lampu sorot menyala hingga malam, mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.
Bagi sebagian orang, itu tanda geliat gaya hidup baru kelas menengah kota. Tapi bagi Muti dan sejumlah tetangganya, itu adalah gangguan yang pelan-pelan menggerus ketenangan mereka, bahkan di tempat tinggalnya sendiri.
“Banyak sekali orang asing yang masuk. Bising, sering teriak-teriak, berisik pukulan bola. Dan volume kendaraan yg lewat meningkat drastis. Permasalahan ini sebenarnya adalah [akibat] pemerintah yang tidak melaksanakan tugas dengan benar dan pengusaha yang tidak taat aturan,” ujar Muti saat dihubungi Tirto pada Selasa (3/3/2026).
Hal itu yang membuat Muti bersama warga lainnya melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Administrasi Jakarta Timur serta Plt Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan bukan karena keputusan spontan, melainkan dari proses panjang yang melelahkan. Selama lebih dari setahun, kata Muti, warga berusaha menempuh jalur administratif. Mereka mendatangi berbagai kantor pemerintahan, berharap ada tindakan konkret.
Namun, respons yang datang tak kunjung memuaskan. Hingga akhirnya, kini penyegelan dilakukan setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Kami kira tepat sekali pemerintah sudah melakukan penyegelan dan memang wajib melakukan penyegelan itu. Walau kami menunggu lama sekali, dan harus viral dahulu. Satu tahun lebih kami berjuang hanya untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang tenang kembali,” tuturnya.
Muti dan para warga mengaku sudah berulang kali mengunjungi pihak RT; RW; Kelurahan; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta; Wali Kota Jakarta Timur; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; sampai Balai Kota. Hasilnya, tetap saja nihil.

Meskipun kini lapangan padel itu telah disegel, Muti menyebut hal itu bukanlah akhir. Ia menuntut ketegasan lebih jauh. Baginya, segel bisa saja dibuka kembali bila pengelola memenuhi syarat administratif. Sementara dampak sosial di lingkungan, belum tentu hilang.
“Kalau Surat Peringatan (SP)-nya bongkar, ya bongkar. Tidak cukup dengan segel. Biar menjadi contoh dan memberikan rasa percaya pada pemerintah. Jangan lembek pada pengusaha yang nakal. Tidak boleh lagi membuat usaha yang sama di lingkungan kami,” tegas Muti.
Permintaan Pasar Tak Bisa Bohong
Di sisi lain, cerita berbeda datang dari para pemain padel. Bagi mereka, bertambahnya jumlah lapangan justru memudahkan aktivitas olahraga yang sedang naik daun ini.
Dimas (24) mengaku, pada masa awal tren padel merebak, mendapatkan jadwal bermain bukan perkara mudah. Lapangan penuh hampir setiap hari. Bahkan, ia harus menunggu lebih dari sepekan atau bergabung dengan komunitas lain agar bisa bermain.

“[Menjamurnya lapangan padel] sangat mempermudah dan memberikan lebih banyak opsi lapangan. Waktu awal-awal sangat kesulitan sampai butuh waktu lebih dari seminggu untuk booking lapangan atau join dengan komunitas orang lain agar bisa main. Untuk sekarang sudah sangat mudah,” kata Dimas kepada Tirto, Selasa.
Menurut Dimas, bertambahnya lapangan juga menciptakan kompetisi harga dan fasilitas. Ia kerap mencoba tempat baru untuk membandingkan kualitas dan harga.
Namun ia tak menutup mata terhadap banyaknya keluhan warga. Ia menyebut kebisingan sebagai persoalan yang wajar diprotes, terutama bila lokasi lapangan berdekatan dengan permukiman.
“Menurut gua wajar banget kalau warga mengeluh soal kebisingan karena banyak lapangan yang dibangun di sekitar perumahan atau pemukiman warga dan jam operasional mereka yang mengganggu jam istirahat,” ucapnya.
Farraas (25) punya pandangan serupa. Ia merasakan langsung manfaat banyaknya pilihan lapangan, terutama dari sisi akses dan fleksibilitas jadwal.
Bagi Farraas, padel kini bukan sekadar olahraga, tetapi ruang sosial dan jejaring. Ia meyakini pertumbuhannya akan bertahan lama, asalkan kebutuhan konsumen dan lingkungan sama-sama diperhatikan.
“Makin banyak lapangan benar-benar memudahkan gua untuk main, apalagi akses dan ketersediaan jadwal,” sebutnya kepada Tirto, Selasa.
Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa sarana olahraga seharusnya tidak berdiri sembarangan. Ia mengaku tidak setuju apabila olahraga favorit barunya ini justru mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lapangan.
“Menurut gua sarana olahraga emang gak bisa berdekatan dengan lingkungan perumahan. Apalagi kalau orang yang membangun gak memperhatikan polusi suara yang dihasilkan,” terangnya.
Ratusan Lapangan Padel Tak Berizin, Pemprov Jakarta Tindak Tegas
Lonjakan jumlah lapangan padel di Jakarta kini bukan lagi sekadar fenomena gaya hidup, melainkan persoalan tata kelola kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pertumbuhannya sangat cepat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut jumlah lapangan padel di Jakarta saat ini mencapai 397. Angka itu masih terus diverifikasi, terutama terkait status perizinannya. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan terus melakukan penertiban bagi lapangan padel yang tidak mengantongi izin.
“Jadi jumlah [lapangan] padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” ujar Pramono kepada para wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut Pramono, kebijakan baru telah diputuskan. Perizinan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan baru harus berada di zona komersial yang jauh dari permukiman warga.
Ia juga menegaskan langkah tegas bagi bangunan yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak segan-segan, lapangan-lapangan padel tak berizin itu akan dihentikan bahkan dibongkar oleh Pemprov DKI.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mencatat hingga 23 Februari 2025, terdapat setidaknya 185 lapangan padel yang tidak berizin. Artinya, hampir separuh dari total lapangan yang terdata masih bermasalah secara administratif.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujar Vera kepada wartawan.
PBG merupakan dokumen dasar yang menjadi prasyarat berdirinya bangunan. Tanpa PBG, proses lanjutan seperti pengajuan SLF mustahil dilakukan. SLF sendiri memastikan bangunan laik digunakan, baik dari sisi keselamatan maupun fungsi.
Sesuai dengan instruksi Pramono, Pemerintah Kota (Pemkot) di berbagai kota administrasi di Jakarta pun langsung melakukan penertiban terhadap lapangan-lapangan padel yang tak berizin. Di Jakarta Selatan, Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Selatan menyegel lapangan Fourthwall Panel yang terletak di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, pada Selasa kemarin. Penyegelan dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin operasional lengkap.
"Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," ucap Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, dalam keterangan resminya pada Selasa.
Menurut Andy, sebelum penyegelan permanen dilakukan, pihaknya telah menjalankan prosedur administratif bertahap. Mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan awal pada November 2025 lalu. Artinya, tindakan tersebut bukan langkah tiba-tiba, melainkan akumulasi dari pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti pengelola.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek lingkungan sekitar tetap harus menjadi pertimbangan, meskipun lokasi lapangan padel berada di zona komersial.

Di Jakarta Barat, tindakan serupa dilakukan terhadap lapangan MMT Padel yang terletak di Jalan Puri Ayu, Kembangan. Pemkot Administrasi Jakarta Barat menyegel lapangan tersebut karena diduga belum melengkapi PBG. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menegaskan bahwa penyegelan itu sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," kata Iin saat menghadiri langsung proses penyegelan lapangan pada Senin (2/3/2026) lalu.
Iin juga menekankan bahwa selama masa penyegelan, tidak diperkenankan ada aktivitas apapun, termasuk operasional kafe yang berada di area gedung. Ia mengingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak karena hal tersebut melanggar peraturan.
Penertiban di Jakarta Barat menjadi bagian dari pemetaan yang lebih luas. Berdasarkan data Sudin Citata Jakarta Barat, terdapat sekitar 132 bangunan yang sedang dalam proses pendataan dan pemetaan. Meski sebagian besar telah memiliki izin, Pemkot tetap menyisir potensi pelanggaran, termasuk bangunan yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara itu di Jakarta Timur, penyegelan dilakukan terhadap lapangan Star Padel yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat, Kayu Putih, Pulogadung; lokasi yang juga menjadi titik protes warga seperti Muti. Penyegelan dilakukan oleh petugas gabungan dari Sudin Citata, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan setempat.
"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF,” kata Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/2/2026).

"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," tambahnya.
Dari sisi warga, gangguan yang muncul relatif serupa di berbagai lokasi. Ketua RT 005 RW 013 Kayu Putih, Nelson, menyebut mayoritas warga di lingkungannya menolak keberadaan lapangan tersebut.
Ia menyebut, mayoritas warga yang menyuarakan penolakan terhadap kehadiran lapangan padel itu adalah karena timbulnya kebisingan dari para pengunjung.
“Sebenarnya warga saya dari 16 warga, tiga warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia jadi terganggu dengan kebisingannya,” tuturnya.
Keluhan yang masuk ke Pemprov pun berkisar pada tiga hal utama: parkir, kebisingan, dan jam operasional. Pramono mengakui persoalan parkir menjadi salah satu sumber konflik.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga,” terang Pramono.
Selain itu, kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan pemain juga menjadi sorotan. Untuk lapangan yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, Pemprov membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB serta mewajibkan upaya peredaman suara.
“Maka yang di perumahan maksimum jam delapan malam. Maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya,” tukas politikus PDIP itu.
Minimnya Verifikasi Izin Jadi Penyebab Polemik
Di tengah tarik-menarik antara warga, pengusaha, dan pemerintah, persoalan menjamurnya lapangan padel di Jakarta pada akhirnya kembali ke satu titik, yakni tata kelola perizinan. Apakah ledakan pembangunan ini murni akibat tren yang terlalu cepat, atau ada celah dalam sistem yang membuat bangunan bisa berdiri lebih dulu sebelum semua prosedur rampung?
Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menilai permasalahan ini tidak sesederhana bangunan tanpa izin. Menurutnya, banyak kasus justru bermula dari izin yang masih berproses tetapi pembangunan sudah berjalan. Dalam situasi seperti itu, aspek verifikasi lapangan seringkalu terpinggirkan.
Verifikasi lapangan, kata Yayat, bukan sekadar formalitas. Di situlah seharusnya dicek kondisi eksisting lokasi, seperti bagaimana kepadatan lingkungannya, seperti apa akses jalannya, tersedia atau tidaknya lahan parkir, serta potensi bangkitan lalu lintas dari aktivitas komersial yang akan berjalan.
Tanpa pengecekan tersebut, izin hanya menjadi tumpukan dokumen administratif yang tidak sepenuhnya mencerminkan dampak nyata di lapangan. Ketika bangunan berdiri di tengah permukiman padat dan memicu protes warga, itu menandakan ada tahapan yang terlewati.

“Jadi tata ruangnya, jadi banyak lapangan-lapangan padel yang digugat dan diprotes oleh masyarakat karena kalau menurut saya ada kelemahan dari pendekatan verifikasinya. Lebih condong banyak verifikasi itu terkait administratif saja,” paparnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pengusaha yang memilih membangun lebih dulu demi mengejar momentum pasar. Dalam situasi tren yang sedang naik, waktu dianggap sebagai faktor krusial.
Dalam konteks itu, Yayat melihat penyegelan sebagai gejala, bukan akar masalah. Jika bangunan bisa berdiri dan beroperasi sebelum seluruh izin lengkap, maka ada celah dalam sistem pengawasan. Ia mempertanyakan apakah ada audit internal ketika penyegelan terjadi. Sebab, menurutnya, tanggung jawab tidak semata-mata berada pada pengusaha.
“Mengapa pengawasan tidak dilakukan, gitu? Jadi ada persoalan yang bisa dikatakan persoalan administratif dan verifikasi lapangan yang tidak dilakukan secara maksimal, kemudian mungkin lebih mengedepankan yang penting bangun aja dulu gitu kan. Itu banyak diabaikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Yayat menyinggung faktor ekonomi yang mendorong percepatan pembangunan. Banyak investor meminjam dana dari bank dengan bunga yang terus berjalan. Ketika izin berlarut-larut, tekanan finansial meningkat. Di titik itu, sebagian pengusaha memilih mengambil risiko.
Namun ia menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan tata ruang dan dampak sosial. Justru, tren massal seperti padel membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi dalam pemberian izin.
“Jadi pembelajaran yang kita dapat sekarang ini hati-hati dalam pemberian izin jika ada kegiatan-kegiatan yang dalam konteks bersifat massal, kemudian tren di masyarakat, kemudian ada obral gitu ya, obral perizinan gitu yang menyebabkan prosedurnya tidak maksimal, pengecekan lapangan tidak dilakukan, sehingga akhirnya muncul seperti ini,” tegasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id



























