tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, melalui pesan singkat, mengutip Antara, Rabu (25/2/2026).
Vera mengakui kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.
Dia menegaskan PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tutur Vera.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan menghentikan hingga membongkar lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dia menyebut saat ini terdapat 397 lapangan padel di Jakarta dan statusnya akan didalami oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Selain lapangan yang tak memiliki izin, Pramono juga memastikan tidak akan mengizinkan keberadaan lapangan padel di atas aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemerintah daerah sehingga ruang terbuka hijau tak akan terganggu fungsinya.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































