tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga hingga pukul 20.00 WIB.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai rapat terbatas Pemprov DKI dengan pembahsan penertiban lapangan padel di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum [operasi] jam 8 malam,” ujar Pramono.
Pramono menuturkan pembatasan ini berlaku bagi tiap-tiap lapangan padel yang berdampingan dengan permukiman warga, termasuk yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Katanya, batas waktu tersebut harus disesuaikan melalui negosiasi antara pengelola dan warga.
“Maka saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” jelasnya.
Selain pembatasan jam operasional, Pramono juga mewajibkan pengelola menyediakan sistem peredam suara apabila aktivitas permainan menimbulkan kebisingan.
“Dan kemudian, kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel-lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” jelas Pramono.
Pada kesempatan yang sama Pramono juga mengatakan akan menghentikan operasi lapangan padel tanpa PBG dan melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan DKI Jakarta. Dia juga mengatakan akan menertibkan perizinan 397 lapangan padel yang tercatat ada di Jakarta saat ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























