tirto.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya pelaporan terkait kebisingan aktivitas lapangan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh warga sekitar.
Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 oleh pengacara yang ditunjuk warga. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/863/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Laporan) mengenai dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Budi menerangkan dalam pelaporan ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 265 KUHP tentang perbuatan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Terlapor dalam kasus ini adalah A selaku Project Manager PT PK dan S yang mewakili PT PPS). Laporan ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," tutur Budi.
Untuk diketahui, dalam pelaporan yang dilayangkan warga Kebayoran Lama tersebut dijelaskan bahwa kebisingan terjadi karena proyek pembangunan berjalan hingga malam hari. Pembangunan lapangan padel itu tepat berada di depan rumah warga.
Warga pun sudah sempat mengirimkan surat kepada lurah atas kebisingan yang ditimbulkan. Kemudian, telah dilakukan mediasi antara pihak pembangun dengan warga.
Setelah mediasi tersebut, pembangunan tetap berjalan hingga subuh. Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian atas kebisingan yang timbul.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































