tirto.id - Whip Pink jadi perbincangan luas karena di balik kemasan tabungnya yang cantik, produk ini berisi nitrous oxide atau gas tertawa.
Nitrous oxide (N2O) sebenarnya sangat umum digunakan di dunia kuliner. Gas ini digunakan untuk membuat whipped cream agar mengembang dan teksturnya lembut. Namun, gas ini juga dikenal sebagai laughing gas atau gas tertawa karena efek yang ditimbulkannya jika terhirup.
Nitrous oxide bisa memperlambat sistem saraf, menciptakan perasaan rileks, euforia ringan, hingga sensasi ingin tertawa. Karena efek inilah, nitrous oxide dalam Whip Pink berpotensi untuk disalahgunakan.
Padahal, menghirup nitrous oxide bisa menimbulkan berbagai risiko kesehatan, bahkan kematian. Oleh karena itu, beberapa negara memiliki regulasi ketat terkait peredarannya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Promosi Whip Pink Terbuka Bebas di Sosial Media, Bagaimana Regulasinya?

Dilansir dari akun Instagram resminya, Whip Pink yang berisi nitrous oxide sudah beredar di Indonesia sejak 2019. Produk ini dipasarkan sebagai produk kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream untuk berbagai jenis hidangan.
Setelah ramai jadi perbincangan publik, Whip Pink tetap menjual produknya secara bebas dan membuka pemesanan online melalui situs resminya. Akan tetapi, Whip Pink memberikan peringatan bahwa situsnya hanya boleh diakses oleh pengguna berusia 21 tahun ke atas.
Whip Pink juga menegaskan bahwa produknya hanya ditujukan untuk penggunaan kuliner. Penyalahgunaan produk (termasuk menghirupnya) dilarang keras, dan semua bentuk kerusakan/kerugian akibat penyalahgunaan tersebut berada di luar tanggung jawab Whip Pink.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, Whip Pink yang masih menjual produknya secara bebas tidaklah melanggar aturan. Pasalnya, di Indonesia, nitrous oxide yang ada dalam Whip Pink memang legal untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam aturan tersebut, nitrous oxide diizinkan sebagai bahan tambahan pangan dan digunakan sebagai propelan untuk berbagai produk pangan.
Selain di dunia kuliner, nitrous oxide ini juga boleh digunakan di dunia medis, tapi penggunaannya terbatas dan wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Melalui laman resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menekankan bahwa masyarakat tidak salah paham atau menyalahgunakan legalitas nitrous oxide.
BPOM menegaskan bahwa memakai N2O di luar fungsi atau peruntukannya, seperti dihirup secara langsung untuk mendapatkan efek relaksasi, tidak termasuk dalam izin penggunaannya.
Tak bisa dipungkiri bahwa hal ini bisa menjadi celah bagi orang-orang tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan Whip Pink. Apalagi, sampai saat ini memang tidak ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur nitrous oxide sebagai zat rekreasional.
Risiko Penyalahgunaan Whip Pink untuk Tubuh

Meski belum ada regulasi yang melarang penggunaan nitrous oxide dengan cara dihirup, masyarakat diharapkan tetap bijak dan tidak menyalahgunakan Whip Pink.
Sebagai gas tertawa, nitrous oxide diketahui bisa menyebabkan sejumlah risiko kesehatan yang berbahaya, terutama jika disalahgunakan dalam jangka waktu lama.
Efek Jangan Pendek
Menurut laman Alcohol and Drug Foundation (ADF), menghirup nitrous oxide bisa menimbulkan hal-hal berikut:- Sensasi euforia atau rasa bahagia yang cepat dan singkat.
- Perasaan melayang (pikiran seolah terpisah dari tubuh)
- Perubahan dalam pikiran, perasaan, dan persepsi.
- Halusinasi visual dan auditori, terutama jika dicampur dengan zat atau obat-obatan lain.
Menghirup langsung bisa melukai jaringan tubuh, seperti menyebabkan radang dingin (frostbite) pada hidung, bibir, dan tenggorokan, bahkan bisa merusak pita suara.
Selain itu, nitrous oxide dalam tabung berada di bawah tekanan konstan. Jika dihirup langsung, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan paru-paru.
Sementara itu, situs Better Health juga menjelaskan bahwa efek jangka pendek dari menghirup N2O bisa mencakup pusing, tubuh terasa lelah dan lemah, serta menyebabkan mati rasa dan kesemutan.
Jika dihirup dalam dosis tinggi, gas ini dapat menyebabkan tekanan darah rendah, pingsan, serangan jantung, kekurangan oksigen, hingga kejang-kejang. Dalam kasus yang lebih parah, menghirup N2O bahkan bisa berakibat fatal dan mengancam nyawa.
Efek Jangka Panjang
Sering menghirup nitrous oxide bisa menyebabkan masalah kesehatan yang lebih serius. Dampaknya meliputi:- Telinga berdenging
- Hilang ingatan
- Kekurangan vitamin B12 (nitrous oxide dapat menonaktifkan vitamin B12 di dalam tubuh). Dalam jangka panjang, bisa menyebabkan kerusakan saraf dan otak.
- Inkontinensia (tidak bisa mengontrol/menahan buang air)
- Mati rasa di tangan atau kaki
- Kejang anggota badan
- Potensi cacat lahir (jika digunakan selama kehamilan)
- Sistem kekebalan tubuh yang melemah
- Gangguan pada sistem reproduksi
- Depresi
- Ketergantungan psikologis
- Psikosis
Diperlukan kesadaran masyarakat tentang fungsi asli produk ini, sekaligus peran pengawasan dari pihak pemerintah dan regulasi yang lebih jelas agar peredarannya tidak disalahgunakan dan tetap aman bagi semua pihak.
Tertarik dengan info lain seputar dunia kesehatan? Temukan berbagai tips, rekomendasi produk pilihan, hingga berita terkini melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































