tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) angkat bicara mengenai maraknya penggunaan gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer disebut "gas tertawa". Penggunaannya pun marak karena kemudahan mendapatkannya.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa gas tertawa itu jika dihirup secara sengaja akan bersifat sebagai zat rekreasional. Gas ini bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.
"nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak. efek euforia: Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin, yang menyebabkan rasa tenang, melayang (euforia), atau tertawa tanpa sebab (sehingga disebut 'gas tawa')," ujar Suyudi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Suyudi, efek euforia dari gas tertawa hanya bersifat sementara yang berujung memicu perilaku adiktif berbahaya.
"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," kata Suyudi.
Lebih lanjut, jenderal bintang tiga Polri ini menerangkan, sejumlah dampak kesehatan fatal yang muncul bagi para pengguna gas ini, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian. Suyudi mengungkapkan, tren penggunaan gas ini bahkan marak dioplos dengan alkohol.
Mantan Kapolda Banten ini tak memungkiri gas tertawa itu belum masuk dalam kategori narkotika di Indonesia. Namun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, Nitrous Oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































