Menuju konten utama

Wamenkeu Bantah Rencana Tarif PPN Turun di 2026: Belum Dibahas

Kemenkeu akan mengoptimalkan berbagai instrumen yang sudah ada untuk mengerek penerimaan pajak di tahun depan.

Wamenkeu Bantah Rencana Tarif PPN Turun di 2026: Belum Dibahas
Anggito Abimanyu di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Senin 11/8. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengakui bahwa Kementerian Keuangan belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Bahkan, belum ada pembicaraan di internal Kementerian Keuangan terkait kebijakan PPN untuk tahun pajak 2026.

“Belum ada pembicaraan internal,” katanya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. juga mengatakan bahwa pemerintah belum membahas bagaimana nasib PPN di 2026. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut untuk mencapai target penerimaan pajak di 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun, pihaknya akan fokus menyisir wajib pajak-wajib pajak besar untuk menghindari kebocoran penerimaan pajak.

Tidak hanya itu, ia juga akan menggunakan instrumen yang sudah ada untuk mengerek penerimaan pajak di tahun depan. Dengan upaya-upaya itu, ia menilai tidak perlu menambah pajak baru atau mengerek tarif jenis-jenis pajak yang sudah ada.

“Kalau soal pajak tadi, bea cukai, segala macam kita akan coba sisir, ada masalah apa di sana. Kita akan perbaiki,” kata Purbaya, saat ditemui awak media, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Purbaya yakin, untuk mengatasi persoalan pajak yang diramal bakal mengalami shortfall di akhir tahun ini, cara yang tepat adalah dengan menaikkan ekonomi Indonesia. Dia percaya, dalam setiap 0,5 persen dari penaikan tersebut akan mampu mendatangkan penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun. Potensi penerimaan itu dihitung dengan asumsi pertumbuhan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) konstan.

"Kalau kita anggap rasio pajak GDP-nya konstan, setiap penaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp100 triliun lebih," kata dia, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Karena potensi tersebut, pemerintah kini tengah berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyuntikkan dana senilai Rp200 triliun ke lima bank pelat merah. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengerek penerimaan pajak melalui ekstensifikasi atau memperluas basis pajak alih-alih intensifikasi atau menggeber wajib pajak yang sudah ada.

"Jadi, saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," jelas Purbaya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana