Menuju konten utama

Respons Keluhan Leony, DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

Respons Keluhan Leony, DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak
Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.

tirto.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh). Sehingga, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak akan dikenali PPh.

“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujarnya, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/9/2025).

Penjelasan ini diungkapkan Rosmauli sebagai tanggapan atas ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

Pembahasan ini ramai setelah mantan penyanyi cilik, Leony, mencurahkan isi hatinya terkait pajak yang harus ia bayarkan saat mengurus balik nama rumah orang tuanya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia mengaku dikenakan pajak hingga puluhan juta dan harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah berdasarkan PBB yang rutin dibayarkan tiap tahun.

“Permisi .. warga mau numpang curhat aja soalnya ga rela bayar pajak gede banget,” tulis Leony, di akun @leonyvh.

Namun, seiring dengan status warisan yang bukan merupakan objek PPh sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Berdasarkan beleid tersebut, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Surat keterangan itu bisa didapatkan ahli waris setelah mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar, dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; dan dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

“Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak,” jelas Rosmauli.

Sementara itu, kerancuan kerap terjadi karena masyarakat salah mengenali PPh sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terkait hal ini, Rosmauli menegaskan, PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh. Sedangkan, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.

Sebab, BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak,” tegas Rosmauli.

Baca juga artikel terkait DJP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra