Menuju konten utama

Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,9 M, DJP: Hanya Verifikasi Data

Kedatangan pegawai tersebut ke rumah buruh jahit harian bernama Ismanto bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.

Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,9 M, DJP: Hanya Verifikasi Data
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama melayan konsultasi wajib pajak di Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww)

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meluruskan soal kabar terkait seorang buruh jahit harian yang tiba-tiba didatangi petugas pajak karena memiliki tunggakan pajak senilai Rp2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, berdasarkan konfirmasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pekalongan, Subandi, memang ada pegawai KPP yang mendatangi rumah buruh jahit harian itu.

Namun, kedatangan pegawai tersebut ke rumah buruh jahit harian bernama Ismanto bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” kata Rosmauli, dalam keterangannya kepada Tirto, Senin (11/8/2025).

Dalam sistem administrasi DJP, tercatat adanya transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar, yang mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ismanto digunakan oleh sebuah perusahaan untuk bertransaksi. Berbekal data tersebut, DJP merasa perlu memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh Ismanto.

“Ini adalah proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hasilnya, Ismanto mengakui NIK yang tertera dalam sistem administrasi DJP itu adalah miliknya, namun membantah melakukan transaksi tersebut. Karena itu, DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi senilai Rp2,9 miliar tersebut.

“DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” tegas Rosmauli.

Berkaca dari kejadian ini, Rosmauli lantas mengimbau masyarakat agar hati-hati dan menjaga dokumen pribadi masing-masing. Selain itu, ia juga mengimbau agar wajib pajak (WP) tidak meminjamkan identitas yang dimiliki kepada pihak lain.

“Dan jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham,” tukas Rosma.

Sementara itu, video pengakuan Ismanto yang merupakan warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan terkait kedatangan petugas pajak untuk menagih pajak senilai Rp2,9 miliar ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam video klarifikasinya yang diunggah di Instagram KPP Pekalongan, @pajakpekalongan, Ismanto dan istrinya memberikan klarifikasi bahwa maksud kedatangan petugas pajak ke rumahnya bukan untuk menagih, melainkan mengklarifikasi transaksi senilai Rp2,9 miliar yang tercatat di sistem administrasi DJP menggunakan NIK Ismanto.

“Saat ini saya sudah di kantor pajak, dan semuanya sudah clear,” tegas Ulfa, istri Ismanto.

Baca juga artikel terkait DJP KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra