Menuju konten utama

Ditagih Pajak Rp2,8 M, Penjahit Pekalongan Beri Klarifikasi

Ismanto disebut tak membuat dan mengedarkan video viral soal tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Ditagih Pajak Rp2,8 M, Penjahit Pekalongan Beri Klarifikasi
Ilustrasi petugas kantor pelayanan pajak, ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Video seorang penjahit di Pekalongan, Jawa Tengah, ditagih Rp2,8 miliar oleh petugas pajak viral dan jadi perbincangan di media sosial. Berita tersebut bermula dari video pengakuan Ismanto warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang menyebut didatangi petugas pajak dan dimintai klarifikasi terkait tagihan pajak miliaran tersebut oleh fiskus atau aparatur pajak.

Terkait hal ini, Ismanto dan Ulfa, istrinya, memberikan penjelasan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan. Sembari membaca naskah yang ada di tangannya, Ulfa menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak terkait tentang beredarnya video viral tersebut.

Menurutnya, video vidal dimaksud tidak sepenuhnya benar. Meski ia mengakui didatangi oleh petugas pajak, namun hal tersebut bukan merupakan tindakan penagihan. "Namun untuk mengklarifikasi data atas nama suami saya yang disalahgunakan oleh orang lain," ujar Ulfa, dikutip dari instagram @pajakpekalongan , Senin (11/8/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait pemberian data pribadi kepada orang lain. "Saat ini saya sudah di kantor pajak, dan semuanya sudah clear," jelas Ulfa.

Dalam unggahan tersebut, KPP Pratama Pekalongan juga menyebut bahwa bukan Ismanto yang membuat dan mengedarkan video tersebut tetapi oleh orang lain yang tidak bertanggungjawab tanpa seizinnya dengan isi yang tidak benar.

"Pak Ismanto mengakui tidak ada penagihan pajak saat pegawai pajak datang, tetapi hanya untuk mengklarifikasi data atas nama Pak Ismanto yang diindikasikan disalah gunakan oleh oknum lain yang tidak bertanggungjawab," tulis KPP Pratama Pekalongan dalam unggahan tersebut.

Sama seperti Ulfa, KPP juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke orang lain terutama KTP dan KK agar kejadian penyalahgunaan identitas ini tidak terjadi lagi. "Kami juga menghimbau agar lebih bijak dalam bermedia sosial," sambung KPP Pekalongan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra