Menuju konten utama

Wamen ESDM Klaim Stok BBM Melebihi Cadangan Minimal

Wamen ESDM jamin stok BBM nasional aman dan melebihi cadangan minimal hingga 28 hari. Penurunan rupiah diklaim tak ganggu pengadaan.

Wamen ESDM Klaim Stok BBM Melebihi Cadangan Minimal
Foto udara Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) di Desa Babang, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (28/5/2026). Terminal transit BBM tersebut menyuplai kebutuhan bahan bakar minyak ke seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk daerah kepulauan terluar dan terpencil yang sulit dijangkau, sehingga memudahkan nelayan dan masyarakat memperoleh BBM. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengeklaim, stok bahan bakar minyak (BBM) saat ini telah melebihi angka cadangan operasional minimal. Dengan demikian, stok BBM kini melebihi 23-28 hari.

"Kalau untuk ketersediaan BBM, ini kan kita ada indikator ketersediaan cadangan operasional minimal. Ini cadangan minimal kita, cadangan yang ada saat ini jauh di atas cadangan minimal," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, stok BBM yang berada di atas cadangan operasional minimal berupa BBM bersubsidi serta BBM non-subsidi. Beberapa di antaranya, yakni Pertalite, solar CN48, solar CN51, Pertamax, serta Pertamax Turbo.

Meski demikian, Yuliot dalam kesempatan itu tidak mengungkapkan secara detail berapa banyak stok setiap BBM. Di satu sisi, ia mengeklaim nilai tukar rupiah yang kian merosot tidak memengaruhi ketersediaan maupun pengadaan BBM.

"Jadi, untuk kenaikan harga BBM yang untuk subsidi, ini kan sudah disampaikan, ini menurut perhitungan kita kan ada produksi dalam negeri yang kita dorong itu peningkatan, kilang di dalam negeri pun itu juga kita juga sudah siapkan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menguatkan penyedian stok BBM melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak dalam negeri.

Kata Yuliot, melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tersebut, badan layanan umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas. Dengan demikian, selain PT Pertamina, Lemigas saat ini dapat melakukan impor BBM.

"Dari regulasi ini, [Lemigas] bisa melakukan impor, iya," tuturnya.

"Itu bisa juga pengadaan yang berasal dari impor. Yang berasal dari impor ini bisa dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, BUMN, seperti yang sudah berjalan selama ini oleh Pertamina dan juga Pertamina Patra Niaga. Juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini, sudah diatur," sambung Yuliot.

Baca juga artikel terkait STOK BBM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah