Menuju konten utama

Waketum MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Menurut Anwar Abbas, pemerintah telah melanggar konstitusi jika tetap memberlakukan kebijakan ini.

Waketum MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Wakil Ketua Umum MUI yang juga Naib Amirul Hajj, Anwar Abbas. (Tirto.id/ M Taufiq)

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menurut dia, berlakunya kebijakan ini tidak tepat dengan kondisi mayarakat Indonesia saat ini.

“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak, maka untuk kebaikan semua pihak sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).

Anwar menilai, pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2025 dengan beralasan pada tuntutan dari UU HPP, dan untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah.

Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah, seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan pendidikan.

Padahal, kata Anwar, kondisi masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakuan UU tersebut karena akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa.

Oleh karenanya, menurut Anwar, seharusnya penundaan ini menjadi penting sebab Presiden Prabowo Subianto telah sering menyatakan sikap untuk membuat kebijakan pro rakyat. Menurutnya, pemerintah telah melanggar konstitusi jika tetap memberlakukan kebijakan ini.

“Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun. Hal demikian jelas tidak sesuai dengat amanat konstitusi, karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas dia.

Apalagi, tambah Anwar, banyak pihak yang menentang kebijakan ini karena dinilai bertentangan dengan kondisi masyarakat yang mayoritas usahanya sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 januari besok, maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi