tirto.id - Nilai tunjangan dosen hingga guru besar yang totalnya mencapai hingga Rp30 juta viral di media sosial X/Twitter. Akun X @tukin_dosenASN mengunggah gambar yang berisikan rincian tunjangan dosen berstatus asisten ahli, lektor, lektor kepala, serta guru besar.
Dari rincian tersebut, penghasilan dosen asisten ahli mencapai Rp11.454.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5.079.000, dan tunjangan profesi Rp3 juta.
Penghasilan dosen lektor mencapai Rp16.458.600 yang terdiri dari gaji pokok Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta.
Lalu, penghasilan dosen lektor kepala mencapai Rp19.836.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10.936.000, dan tunjangan profesi Rp4 juta.
wkwk biar keliatan guedee, jadinya pas total ga pake selisih, wkwkwk..
— Pejuang Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek (@tukin_dosenASN) January 6, 2026
ga pada penasaran tanda bintangnya itu apa?https://t.co/J25aOFxjrbpic.twitter.com/s6iaQaB6DG
Kemudian, penghasilan dosen guru besar mencapai Rp30.630.000 yang terdiri dari gaji pokok Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, tunjangan profesi Rp5 juta, serta tunjangan kehormatan Rp10 juta.
Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah dilihat 161,2 ribu kali dan disukai 949 kali. Meski demikian, dalam keterangan unggahan tersebut, akun X @tukin_dosenASN menilai rincian tunjangan dosen pada realitanya tak sesuai dengan yang dipaparkan dalam gambar tersebut.
Sebagai informasi, rincian tunjangan dosen tersebut merupakan potongan dari bahan pemaparan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam acara penandatanganan Kontrak Kinerja Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia.
Paparan tersebut terlihat disampaikan Brian saat berbicara dalam agenda tersebut, yang potongan videonya diunggah melalui akun Instagram @brian_yuliarto, Selasa (6/1/2026).
Dalam rekaman tersebut, Brian menyatakan dosen merupakan garda terdepan lahirnya sumber daya manusia yang unggul di Tanah Air. Karena itu, ia berharap penandatanganan kontrak kinerja dengan pimpinan perguruan tinggi se-Indonesia dapat menjadi panduan untuk pengelolaan perguruan tinggi di kampus.
"Kontrak kinerja ini kami maknai sebagai pengingat amanah dan tanggung jawab bersama. Bukan sekadar target, tetapi upaya sungguh-sungguh agar setiap langkah memberi manfaat nyata," tulis Brian dalam takarir unggahannya, dikutip Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya, dalam Peraturan Mendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 tentan Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen, tunjangan profesi bagi dosen selain Aparatul Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki SK Inpassing sampai dengan tahun 2025 mengalami penyetaraan.
Tunjangan tersebut disusun berdasarkan jabatan akademik dan lamanya masa jabatan sejak penetapan TMT (Tanggal Mulai Terhitung). Untuk dosen dengan jabatan Asisten Ahli, misalnya, tunjangan disetarakan pada golongan IIIb sepanjang masa jabatannya.
Sementara itu, dosen dengan jabatan Lektor memperoleh penyetaraan bervariasi: mulai dari IIIb pada awal TMT, naik menjadi IIIc pada rentang TMT +1 hingga +3, dan meningkat ke IIId bagi yang telah melewati tiga tahun masa jabatan.
Skema yang lebih rinci juga berlaku bagi Lektor Kepala dan Profesor. Lektor Kepala pada umumnya memperoleh penyetaraan setara IVa, dengan peluang peningkatan hingga IVb atau IVc bagi mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kepemilikan SK inpassing hingga 2025.
Adapun Profesor memperoleh penyetaraan mulai dari IVa pada awal TMT, lalu bertahap meningkat hingga IVe bagi mereka yang memasuki masa jabatan lebih panjang. Namun, untuk mencapai level IVe, terdapat syarat tambahan berupa pemenuhan 200 angka kredit.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































