tirto.id - Anggota Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, dipatsus atau ditahan. Dia diduga melanggar kode etik imbas tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan dengan seorang dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi.
Tindakan AKBP Basuki terkuak usai ia melaporkan kasus kematian Levi, rekan perempuannya itu, di kamar kos-hotel (kostel) tempat keduanya tinggal. Kostel itu berada di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, mengatakan AKBP Basuki akan menjalani penempatan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Keputusan patsus itu diambil setelah Propam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) petang. Patsus menjadi bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki.
"Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kabid Propam dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kematian Levi, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, yang hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menambahkan, pemeriksaan etik terhadap AKBP Basuki berjalan paralel dengan penanganan perkara kematian dosen tersebut.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda dan Polrestabes Semarang sedang mengusut kasus levi yang ditemukan tergeletak dalam lantai kamar kostel dalam kondisi telanjang pada Senin (17/11/2025) pagi.
Polisi masih menyelidiki apakah kematian itu ada unsur pidananya atau tidak.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































