Menuju konten utama

UU Guru & Dosen Digugat, Pendidik di Indonesia Belum Sejahtera

Ketua Komisi X DPR RI mengakui bahwa gaji dosen masih menjadi problematika dalam pendidikan Indonesia.

UU Guru & Dosen Digugat, Pendidik di Indonesia Belum Sejahtera
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga dosen dari tiga perguruan tinggi swasta berbeda mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 52 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan mereka tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Mereka adalah Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah yang diwakili oleh lima kuasa hukum yang dipimpin Asfinawati.

Dalam keterangan pers, Azhiim menegaskan bahwa saat ini upah dosen tidak memiliki parameter yang jelas. Tidak hanya parameter yang tak jelas, gaji dosen juga masih jauh dari upah minimum regional (UMR) yang saban tahun mengalami kenaikan.

"Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR," kata Azhiim dalam keterangan pers tertanggal 26 Desember 2025.

Dalam permohonan gugatannya, Azhiim dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) melampirkan sejumlah bukti gaji yang lebih rendah dari UMR masing-masing wilayah. Di Yogyakarta, misalnya, seorang dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli di STP AMPTA hanya digaji Rp600 ribu. Di Jakarta, seorang dosen dengan jabatan fungsional Lektor di Universitas Mpu Tantular hanya digaji Rp1,3 juta. Di Madura, dosen dengan jabatan Asisten Ahli di Universitas Al Amien Prenduan hanya digaji Rp600 ribu.

Azhiim dan SPK juga melampirkan hasil survei dari UGM, UI, dan Universitas Mataram pada April 2023 yang menunjukkan dari 1.196 responden, terdapat 42,9 persen yang masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan.

"Gaji yang rendah membuat dosen terpaksa melakukan pekerjaan sampingan, sekitar 76 persen dosen yang disurvei memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas akademik yang mana berlanjut selama sepuluh tahun pertama karier dosen," kata Azhiim dalam materi gugatan.

Ilustrasi Dosen

Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

Oleh karenanya, SPK mengajukan agar Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Kedua, Azhiim dan SPK juga meminta MK menafsirkan frasa “gaji” dalam Pasal 52 Ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga terdapat standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan memanusiakan dosen.

Mereka meminta agar kata “gaji” dalam pasal tersebut dimaknai sebagai “gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkap bahwa hingga saat ini tidak ada upaya advokasi terhadap isu kesejahteraan dosen. Dirinya membandingkan dengan kondisi upah buruh pabrik yang lantang disuarakan di publik karena memiliki payung hukum Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Selama ini sangat diskriminasi terhadap dosen karena, lebih kuat perlindungan buat buruh-buruh manfaktur, buruh biasa, karena pakai Undang-undang Ketenagakerjaan, sedangkan dosen banyak yang gajinya di bawah UMP," kata Isnur.

Upaya Pemerintah Menyejahterakan Dosen

Pemerintah menyatakan menghormati gugatan yang diajukan SPK ke MK. Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Amich Alhumami, menyatakan bahwa gugatan SPK ke MK adalah hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

"Jadi, pada bagian itu, tentu harus dihargai dan juga bisa dimengerti karena betul-betul mereka memperjuangkan hak-hak untuk penghidupan yang layak, yang juga harus dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan tinggi," kata Amich saat dihubungi Tirto, Selasa (30/12/2025).

Menurut Amich, para dosen di perguruan tinggi swasta sebenarnya tak seharusnya mengalami permasalahan gaji atau upah. Dia mengklaim bahwa para dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) telah mendapat kesejahteraan yang layak menyesuaikan dengan kepangkatan dan golongan.

"Sebenarnya kalau dari sisi pemenuhan gaji guru atau dosen yang berstatus ASN atau PNS, rasanya tidak terlalu masalah. Dan dari sisi pemerintah, mereka mendapatkan gaji sesuai dengan pangkat, golongan, dan masa kerja mereka," ujar Amich.

Dalam Rancangan APBN 2026, Kemendiktisaintek memperoleh anggaran sebesar Rp61 triliun. Dengan besaran anggaran itu, Amich menjelaskan bahwa Kemendiktisaintek telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta.

Salah satu bentuk bantuan pemerintah adalah penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada mahasiswa di kampus swasta sehingga pendanaan terus mengalir.

"Yang sudah dilakukan adalah dengan memberikan beasiswa. Dulu melalui Bidikmisi, sekarang ada KIP kuliah. Jadi, KIP kuliah juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh [perkuliahan] di perguruan tinggi swasta," jelasnya.

Meski demikian, Amich tetap meminta perguruan tinggi swasta juga ikut memperjuangkan kesejahteraan para dosennya semaksimal mungkin. Menurutnya, ada banyak kampus bodong yang dibikin secara asal-asalan sehingga para dosennya tidak mendapatkan kesejahteraan secara layak dan mahasiswanya terbengkalai tanpa pendidikan yang memadai.

Amich Alhumami

Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Amich Alhumami. tirto.id/M. Irfan Al Amin

“Banyak masyarakat atau yayasan yang selalu terdorong untuk mendirikan perguruan tinggi swasta, tetapi tidak mengukur kemampuan yang memadai. Bahkan, beberapa ada yang dievaluasi secara menyeluruh, bahkan ada yang sampai ditutup," tegas Amich.

Amich juga mengingatkan kepada perguruan tinggi swasta bahwa apabila gugatan SPK tersebut dikabulkan, mereka diharuskan membuat komitmen untuk memberikan kesejahteraan kepada para dosen atau memberikan gaji sesuai dengan UMR yang berlaku.

"Itu harus dibuat kategorisasi. Jadi, kalau bagi dosen-dosen yang mengajar di PTS, maka yayasan yang harus menanggung beban penggajian itu," ungkapnya.

Amich menambahkan bahwa Kemenristekdikti melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) pada tahun anggaran 2025 telah memberikan pendanaan riset terhadap 16.529 judul. Dari jumlah tersebut 62,2 persen di antaranya masuk ke perguruan tinggi swasta, 21,2 persen ke perguruan tinggi berbadan hukum dan 16,6 persen ke perguruan tinggi negeri.

Dia menyebut bahwa hal itu menjadi bagian dari upaya Kemenristekdikti untuk menaikkan kesejahteraan para dosen terutama bagi perguruan tinggi swasta yang kerap mengalami masalah upah rendah.

"Pemerintah juga memberi akses pendanaan untuk riset ke PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terus meningkat bahkan lebih tinggi dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri)," kata Amich.

Komisi X DPR RI Memberi Atensi

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengakui bahwa gaji dosen masih menjadi problematika dalam pendidikan Indonesia. Dia juga mengakui masih banyak dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah UMR.

Hetifah membenarkan bahwa pengaturan pengupahan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya sama dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri. Meski demikian, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.

"Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi," ujarnya.

Hetifah Sjaifudian

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai acara Peluncuran Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia 2025 di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X saat ini sedang menaruh perhatian khusus pada isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen. Itu menjadi isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

"Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Hetifah.

Nantinya, RUU Sisdiknas akan mengatur definisi penghasilan dosen yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

"Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas," ungkapnya.

==========

Addendum: Artikel ini telah mengalami penambahan substansi pada Rabu (31/12/2025). Penulis menambahkan pendapat dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Narasumber Amich Alhumami juga menambahkan data terkait pendanaan riset untuk dosen di PTS.

Baca juga artikel terkait ISU PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi