Menuju konten utama

UU Kementerian Digugat ke MK, Minta Wamen Tak Rangkap Jabatan

Menteri dilarang merangkap jabatan dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan 'termasuk wakil menteri'.

UU Kementerian Digugat ke MK, Minta Wamen Tak Rangkap Jabatan
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Advokad Konstitusi, Viktor Santoso Tandisa, meminta Mahmakah Konstitusi (MK) memuat larangan Wakil Menteri rangkap jabatan. Hal tersebut, akan dilakukan dengan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kepada MK, pada Senin (28/7/2025) mendatang.

"Permohonan ini diajukan karena hingga saat ini Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri menjadi Komisaris pada Perusahaan Milik Negara masih terjadi, Faktanya 30 Wakil Menteri merangkap sebagai Komisaris pada perusahaan milik negara," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Dia mengatakan pada Pasal tersebut, yang menyatakan bahwa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan 'Termasuk wakil menteri'.

Kemudian, permohonan ini juga akan dilakukan agar MK tidak hanya memmuat penjelasan pada bagian pertimbangan hukum saja seperti yang termuat dalam Putusan No 80/PUU-XVII/2019. Namun, larangan wakil menteri rangkapp jabatan harus tertuang dalam amar putusan, agar dapat menghilangkan perdebatan.

Viktor menilai, dengan wakil menteri yang menjabat di BUMN, akan membuat pengasawan tidak optimal sebagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris yang diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Sehingga, dapat menimbulkan kerugian perusahaan, dan potensi praktik korupsi, suap, dan kolusi di perusahaan milik negara.

"Hal itu tentunya berpengaruh kepada Pemohon sebagai Konsumen seperti contoh harus mendapatkan BBM oplosan saat mengisi BBM di SPBU Milik Pertamina. Oleh karenanya Viktor merasa memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk menguji Pasal 23 UU 39/2008," ujarnya.

Lebih lanjut, Viktor mengatakan penjelasan MK pada bagian pertimbangan hukum Putusan No. 80/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk Wakil Menteri dinilai tidak mengikat, karena Objek Pasal yang di Uji dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 bukanlah Pasal 23 namun Pasal 10 tentang kedudukan Wakil Menteri.

"Sehingga penjelasan MK pada bagian pertimbangan hukum dinilai bukanlah merupakan ratio decidendi, namun sejenis obitur dicta tidak mengikat. Hal ini yang mendasarkan Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan bahkan Ketua MPR RI berpendapat bahwa penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 80/PUU-XVII/2025 tidak mengikat. Sementara dalam Putusan No 76/PUU-XVIII/2020 dan Putusan 21/PUU-XXIII/2025, mahkamah konstitusi tidak mempertimbangan Pokok Perkara sama sekali karena pada pokoknya Mahkamah Konstitusi menilai Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum," pungkasnya.

Padahal menurut Viktor, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN bertentangan dengan prinsip negara hukum, tata pemerintahan yang baik, dan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Viktor menyebut, putusan MK No 80/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula bagi wakil menteri, mengingat pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri juga merupakan hak prerogatif Presiden.

Namun, Viktor juga memahami alasan pemerintah menganggap rangkap jabatan wakil menteri menjadi Komisaris BUMN tidak melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, Viktor mengajukan permohonan uji materi agar persoalan ini menjadi lebih jelas.

Dia juga menyinggung soal wakil menteri rangkap jabatan yang masih terus berlangsung hingga saat ini dengan setidaknya 30 Wakil Menteri merangkap jabatan Komisaris di BUMN, dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), dan berpotensi melemahkan pengawasan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta mengakibatkan kinerja perusahaan yang tidak maksimal.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Viktor selaku pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk:

Menyatakan Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap frasa 'Menteri dilarang merangkap jabatan' bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: 'Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan'.

Sehingga Bunyi Frasa Selengkapnya: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca juga artikel terkait RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dwi Aditya Putra