Menuju konten utama

UU Jaminan Produk Halal Berlaku Besok, Sertifikasi Tak Lagi di MUI

Pelabelan produk halal yang tak lagi dilakukan lewat MUI dan harus melalui lima tahapan.

UU Jaminan Produk Halal Berlaku Besok, Sertifikasi Tak Lagi di MUI
Ilustrasi HL Indepth Sertifikasi Halal. tirto.id/Lugas

tirto.id -

Sebelas pimpinan kementerian dan lembaga menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk mendukung implementasi kewajiban Jaminan Produk Halal yang berlaku efektif mulai besok, Kamis (16/10/2019).

Sebelas K/L tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) itu, kaya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengatur tahapan serta peran sebelas lembaga dalam menjamin kewajiban sertifikasi produk halal.

Salah satunya, pelabelan produk halal yang tak lagi dilakukan lewat MUI dan harus melalui lima tahapan.

"Ini sebagai langkah untuk memperlancar layanan sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai tanggal 17 Oktober besok," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (15/9/2019).

Lukman menjelaskan, tahapan pertama yang dimaksud adalah pendaftaran sertifikasi label halal dari pelaku usaha ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Kedua, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan berkas persyaratan tersebut, yang saat ini sedang dikembangkan sistem informasi halal atau SIHalal.

Selanjutnya, pelaku usaha menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk meneliti dan menguji produk atau barang yang akan mereka jual kepada konsumen.

Keempat, LPH membawa hasil pengujian barang tersebut ke MUI untuk diberikan fatwa halal terhadap sebuah produk. Terakhir, hasil dari sidang fatwa halal MUI tersebut diserahkan kembali ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikasi halal.

Meski demikian, ucap Lukman, pemberlakuan sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap dalalm beberapa tahun ke depan.

Pertama ialah proses pemberlakuan label halal untuk produk makanan, minuman dan produk jasa terkait keduanya selama lima tahun, yakni 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Tahap kedua, sertifikasi halal wajib diberlakukan untuk produk selain makanan yang berlaku mulai 17 Oktober 2021 dengan rentang waktu tujuh tahun, 10 tahun dan 15 tahun.

"Penahapan sertifikasi tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, serta produk yang sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," jelas Lukman.

Baca juga artikel terkait UU JAMINAN PRODUK HALAL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana