Menuju konten utama

Indonesia Halal Watch Desak Penundaan UU Jaminan Produk Halal

Pemerintah dinilai belum siap melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sehingga harus ada aturan untuk menangguhkan

Indonesia Halal Watch Desak Penundaan UU Jaminan Produk Halal
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menunjukkan makanan kemasan impor tanpa sertifikasi halal temuan lembaganya pada acara Refleksi Akhir Tahun IHW di Jakarta, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/pandu dewantara

tirto.id - Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah menunda pemberlakuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) karena Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum siap menjalankan beleid tersebut.

IHW pun meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) JPH agar pemberlakuannya tidak dipaksakan per 17 Oktober 2019 nanti.

“Pemerintah belum siap melaksanakan berarti harus ada aturan untuk menangguhkan atau menambahkan tenggat waktunya," kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah di kantornya, Wisma Bumiputera Kamis (10/10/2019).

Menurutnya pada pasal 67 ayat 1 yang mengharuskan beleid ini berlaku efektif 5 tahun diundangkan perlu diubah batas waktunya pemberlakuannya sampai lembaga terkait benar-benar siap.

“Pasal 67 bisa disempurnakan, diganti perppu jangan diikat 5 tahun kalau belum siap. Ditambah misal jadi 7-8 tahun sejak diundangkan,” katanya.

Ikhsan menuturkan jika UU ini terus dilanjutkan maka ada konsekuensi serius yaitu produk tanpa sertifikasi halal akan tidak bisa beredar di Indonesia sesuai pasal 4 beleid itu. Masalahnya hal ini berlaku buat produk lokal maupun impor.

Persoalannya, Ikhsan menyoroti ada bejibun persiapan yang ternyata belum juga jelas walaupun sudah diberi waktu 5 tahun. Salah satunya saat ini belum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang siap menjalankan sertifikasi.

Kedua belum ada kejelasan mengenai auditor halal yang nanti akan bertugas padahal pendirian LPH disyaratkan memiliki 3 auditor.

Menurutnya memang saat ini ada beberapa calon auditor mengikuti pelatihan di BPJPH, tetapi mereka dipandang belum layak karena harus lebih dulu disumpah dan disertifikasi oleh MUI padahal hal ini diwajibkan dalam UU.

Kalau pun mau menggunakan auditor MUI yang saat ini berjumlah 1.065 orang maka dipastikan tidak akan cukup karena 30 tahun ke belakang sifatnya sukarela. Bila diwajibkan maka 1.000 auditor itu akan kesulitan mensertifikasi 1,6 juta produk yang belum dicap halal.

“Dengan kapasitas itu, kalau 1 bulan satu orang 1-3 produk saja perlu waktu 8-10 tahun,” ucap Ikhsan.

Di samping kedua hal pokok tadi, BPJPH dan Kemenag juga dinilai tak siap pada urusan teknis. Mulai dari tarif sertifikasi yang belum jelas, belum diumumkannya prosedur pengajuan, kejelasan standar halal yang digunakan, sampai rencana penggantian logo sertifikasi.

Di sisi lain, kesiapan laboratorium penguji yang ada di kampus dan lembaga lainnya juga dipertanyakan apakah layak menjadi penjamin halal.

“Bagaimana kala kenyataannya pemerintah tidak mampu ya. Ini bukan Pak Jokowi tapi Kemenag dan BPJPH. Kementerian yang diserahi tanggung jawab. Jangan sampai UU ini membelenggu pelaku usaha,” ucap Ikhsan.

Baca juga artikel terkait PRODUK HALAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi