Indeks Uu Jaminan Produk Halal

BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Babe Haikal bantah narasi ada penghapusan kewajiban label halal dalam perjanjian kerja sama Indonesia dan AS.

BPJPH: Penjualan Babi dan Alkohol Boleh, Asal Berlogo Non-Halal
BPJPH terus sosialisasi pencantuman logo halal kepada masyarakat menyusul maraknya mispersepsi di media sosial terkait kebijakan jaminan produk halal.

UU JPH Digugat karena Wajibkan Semua Produk Bersertifikat Halal
Jeane menilai kewajiban sertifikasi produk halal untuk seluruh produk di Indonesia menjadi bentuk pemaksaan ajaran Islam kepada umat agama lain.

Menelusuri Penyebab Produk Halal Tercemar Kandungan Babi
Pengujian kandungan halal seharusnya tidak dilakukan saat mau disertifikasi saja, agar keamanan pangan tetap terjaga.

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan
Pencabutan ini mengacu pada sertifikasi halal nomor ID00210006483580623, berlaku sejak 1 Agustus 2024.

DPR Protes RUU Omnibus Law karena Hapus Aturan Perda Syariah
Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Kemenkeu & Kemenag Bahas Sertifikasi Halal yang Masih Tak Efisien
Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas membahas penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinilai masih tak efisien.

UU Jaminan Produk Halal Berlaku Besok, Sertifikasi Tak Lagi di MUI
Pelabelan produk halal yang tak lagi dilakukan lewat MUI dan harus melalui lima tahapan.
Repotnya Sertifikasi Halal untuk UMKM Seperti Warteg & RM Padang
Persiapan mandatori jaminan produk halal masih bolong di sana-sini. Pengusaha warung makan seperti Warteg dan Nasi Padang kebingungan.

Indonesia Halal Watch Desak Penundaan UU Jaminan Produk Halal
Pemerintah dinilai belum siap melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sehingga harus ada aturan untuk menangguhkan

Proses Sertifikasi Halal
Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.
Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal menugaskan lembaga baru untuk menerbitkan sertifikasi halal. Nantinya, sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH, yang kewenangannya di bawah Kementerian Agama. Dana sertifikasi halal nantinya akan masuk ke kantong negara. MUI agaknya harus ikhlas. Namun, keberadaan lebih dari satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi atas kehalalan sebuah produk.
Masuk tirto.id








