Indeks Uu Jaminan Produk Halal

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan
Sosial budaya
Kamis, 1 Agt

Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko usai Melanggar Aturan

Pencabutan ini mengacu pada sertifikasi halal nomor ID00210006483580623, berlaku sejak 1 Agustus 2024.
DPR Protes RUU Omnibus Law karena Hapus Aturan Perda Syariah
Hukum
Selasa, 21 Jan 2020

DPR Protes RUU Omnibus Law karena Hapus Aturan Perda Syariah

Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Kemenkeu & Kemenag Bahas Sertifikasi Halal yang Masih Tak Efisien
Ekonomi
Rabu, 8 Jan 2020

Kemenkeu & Kemenag Bahas Sertifikasi Halal yang Masih Tak Efisien

Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas membahas penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinilai masih tak efisien.
UU Jaminan Produk Halal Berlaku Besok, Sertifikasi Tak Lagi di MUI
Ekonomi
Rabu, 16 Okt 2019

UU Jaminan Produk Halal Berlaku Besok, Sertifikasi Tak Lagi di MUI

Pelabelan produk halal yang tak lagi dilakukan lewat MUI dan harus melalui lima tahapan.
Repotnya Sertifikasi Halal untuk UMKM Seperti Warteg & RM Padang
Ekonomi
Jumat, 11 Okt 2019

Repotnya Sertifikasi Halal untuk UMKM Seperti Warteg & RM Padang

Persiapan mandatori jaminan produk halal masih bolong di sana-sini. Pengusaha warung makan seperti Warteg dan Nasi Padang kebingungan.
Indonesia Halal Watch Desak Penundaan UU Jaminan Produk Halal
Hukum
Kamis, 10 Okt 2019

Indonesia Halal Watch Desak Penundaan UU Jaminan Produk Halal

Pemerintah dinilai belum siap melaksanakan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sehingga harus ada aturan untuk menangguhkan
Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal
Hukum
Selasa, 24 Mei 2016

Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal

Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal menugaskan lembaga baru untuk menerbitkan sertifikasi halal. Nantinya, sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH, yang kewenangannya di bawah Kementerian Agama. Dana sertifikasi halal nantinya akan masuk ke kantong negara. MUI agaknya harus ikhlas. Namun, keberadaan lebih dari satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi atas kehalalan sebuah produk.