Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal menugaskan lembaga baru untuk menerbitkan sertifikasi halal. Nantinya, sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH, yang kewenangannya di bawah Kementerian Agama. Dana sertifikasi halal nantinya akan masuk ke kantong negara. MUI agaknya harus ikhlas. Namun, keberadaan lebih dari satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi atas kehalalan sebuah produk.