tirto.id - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, merespons munculnya draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, terutama bagian draf tersebut yang menghapus ketentuan makanan halal dan Perda syariah.
Kata Awiek, sapaan akrabnya, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan. Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya rakyat Indonesia beragama," kata Awiek lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Selasa (21/1/2020) siang.
Ia menilai yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal.
"Kami sepakat dengan ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam. Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," katanya.
Maka dari itu, lanjut Awiek, perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama.
"Begitupun dengan ketentuan Perda-Perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri