tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapatkan informasi bila naskah akademik dan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) akan diantarkan pihak pemerintah pada hari ini, Senin (20/1/2020).
"Katanya hari ini akan diantar naskah akademik dan [draf] RUU [oleh pemerintah]," kata Dasco saat menerima perwakilan buruh di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Dasco mengaku hingga saat ini dirinya belum melihat dan mempelajari terkait RUU Cilaka yang diusulkan oleh pemerintah ini, sehingga belum bisa mengomentari lebih jauh.
Sementara untuk sikap DPR sendiri, Dasco mengklaim sepakat dengan kaum buruh untuk tidak akan pernah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dasco menjanjikan akan memfasilitasi para buruh untuk bisa bertemu dengan komisi-komisi terkait, salah satunya IX, dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, termasuk pula dengan pihak pemerintah.
"Nanti mereka membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cilaka ini, bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan presiden," ucapnya.
"Supaya UU Cipta Lapangan Kerja ini adalah kepunyaan buruh, kepunyaan pengusaha, kepunyaan semua gitu kan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia optimistis jika buruh dipertemukan dengan DPR dan Pemerintah akan mencapai titik temu yang baik antara semua pihak.
"Saya rasa enggak ada yang sulit kalau komunikasi ini Indonesia," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginginkan agar draf atau rancangan Omnibus Law cipta lapangan kerja dibuka ke publik sebagai bagian dari proses keterbukaan.
Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019), menegaskan kepada jajarannya agar draf RUU Omnibus dibuka ke publik sebelum disampaikan ke DPR.
“Tolong ini sebelum ini masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg agar mengekspose ke publik sebelumnya,” kata Jokowi.
Ia menegaskan perlunya untuk mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ini sebuah proses keterbukaan yang kami inginkan,” ujar Jokowi.
Omnibus Law akan merevisi 1.244 pasal pada 79 undang-undang yang mencakup 11 klaster mencakup penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; kawasan ekonomi, baik itu kawasan industri.
Jokowi pun menargetkan jajarannya untuk merampungkan draf undang-undang ‘sapu jagat’ Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebelum 100 hari menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua. Ia memerintahkan kepada Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan seluruh kementerian yang berkaitan dengan komunikasi untuk mendekati organisasi-organisasi agar Omnibus Law diterima.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto