tirto.id - Turki menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida di Gaza.
Surat perintah penangkapan tersebut juga menyasar beberapa pejabat senior Israel.
Kantor Kejaksaan Istanbul mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (7/11/2025) waktu setempat, sebagaimana diberitakan The Guardian.
Dalam pernyataannya, kejaksaan menyebutkan total ada 37 tersangka, tetapi tidak mencantumkan daftar lengkap.
Selain Netanyahu, mereka termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Letnan Jenderal Eyal Zamir.
Turki menuduh para pejabat senior tersebut melakukan “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang “dilakukan secara sistematis” oleh Israel di Gaza.
Pernyataan tersebut juga menyinggung serangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Turki di Jalur Gaza dan dibom Israel pada bulan Maret.
Menanggapi langkah itu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengecam tuduhan tersebut.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi humas terbaru yang dilakukan oleh tiran [Presiden Recep Tayyip] Erdoğan,” tulisnya di media sosial X.
Dilansir Straits Times, kelompok Hamas menyambut pengumuman Turki tersebut dengan menyebutnya sebagai “tindakan terpuji yang (meneguhkan) posisi tulus rakyat Turki dan para pemimpin mereka, yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan yang mengikat mereka dengan rakyat Palestina yang tertindas”.
Turki sendiri dikenal sebagai salah satu pihak yang paling lantang mengecam perang di Gaza.
Tahun lalu, Turki turut bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Tirto merangkum berbagai informasi penting seputar dunia internasional. Simak selengkapnya lewat tautan berikut.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































