tirto.id - Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi digelar mulai Senin, 2 Februari 2026 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Simak titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur yang dapat menjadi acuan pengendara.
Sesuai agenda, Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas menjelang bulan Ramadhan.
“Menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan. Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, dikutip dari laman Humas Polri, Senin (2/2/2026).
Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, personel yang bertugas akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Adapun fokus utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 diarahkan pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
"Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini fenomena yang muncul, di antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antaranews, Senin (2/2/2026).
Kemudian, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengendara yang masih di bawah umur, penggunaan helm SNI, termasuk penggunaan knalpot brong dan juga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melansir informasi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada 1 Februari 2026, berikut ini daftar target operasi atau sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026:
- Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang melawan arus (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 juncto 77 ayat 1 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ).
- Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UU LLAJ).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UU LLAJ).
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
- Knalpot brong/bising (Pasal. 285 ayat 1 UU LLAJ).
Prakiraan Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur
Operasi Keselamatan Jaya 2026 melibatkan 2.939 personel gabungan, yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari Satgas Polda Metro Jaya 1.086 personel, Satgas Res jajaran 1.713 personel, unsur TNI 80 personel, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan 60 personel.
Kemudian, penegakan hukum dilakukan secara profesional melalui optimalisasi ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual yang humanis. Satgas Preemtif Polda Metro Jaya mengawali Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan pendekatan edukatif dan humanis di lingkungan pendidikan dan ruang publik, mulai dari sekolah hingga fasilitas publik.
Berikut prakiraan titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta Timur yang dapat dicermati pengendara:
- Kawasan Halim Lama, Jatinegara
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. MT Haryono di sekitar Traffic Light (TL) Halim Baru.
- Jl. Mayjend Sutoyo
- Jl. Basuki Rahmat, Jatinegara
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































