tirto.id - Skandal gagal bayar berkedok koperasi menimpa deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari. Para korban mengadukan nasibnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/8/2026). Mereka menuntut keadilan atas kejahatan finansial pengurus koperasi yang diduga telah menggelapkan uang rakyat hingga Rp660 miliar.
Korban yang sebagian besar merupakan pensiunan dan warga lanjut usia menuntut pengembalian dana mereka yang tertahan. Mereka juga mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pengurus KSP Mekarsari.
“Jadi waktu itu, setelah bulan Mei 2025, saya mau ambil uang itunya, tahunya engggak ada, nak, ya. Jadi saya kan sedih. Nangis saya. Sedangkan rumah saya itu atapnya bocor, kalau hujan gede banjir, rembes-rembes, sedangkan saya single-parent,” ungkap Narti, seorang nenek 77 tahun asal Karawang, memohon di hadapan anggota dewan, Rabu (19/08/2026).
Nenek Narti menyimpan dana sebesar Rp720 juta di koperasi tersebut sejak Mei 2024. Keputusan itu ia ambil setelah melihat status KSP Mekarsari yang dinilainya sehat, serta ajakan dari rekan-rekan sesama pensiunan.
“Tolong ya, Nak, Komisi VI, dengan jajarannya semua, tolong nenek ini, ya. Sebentar lagi mau musim hujan. Tengok lah datang ke Karawang. Nenek capek,” sambung Narti.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam RDPU, kegagalan bayar ini tak hanya menimpa Narti, tetapi juga 1.600 korban yang tersebar di 17 cabang KSP Mekarsari. Total kerugian dana masyarakat diperkirakan mencapai hampir Rp660 miliar.
“Saya seorang single parent, anak saya dua. Saya harus membiayai—kebetulan tahun ini mereka lulus. Satu jadi tidak sekolah (kuliah) karena dana itu belum dikeluarkan, apalagi biaya UKT pun tinggi. Yang satu lagi yang SMA memohon, ‘Mah, saya jangan sampai tidak sekolah kayak kakak.’ Saya minta kepada Mekarsari, tolong bantu saya, setengah pun enggak apa-apa yang penting keluar. Ternyata tidak bisa, alasannya bermacam-macam,” tutur Laria, korban lainnya.
Beban Laria semakin bertambah karena ia juga sempat mengajak kakaknya untuk ikut menyimpan dana di koperasi tersebut sebagai cadangan darurat biaya kesehatan.
“Abang saya taruh di sini karena dia memang ada sakit cuci darah, Pak. Niat saya nanti kalau misalnya BPJS tidak meng-cover, kita bisa ambil dari sini. Sampai saat ini pun dia cuci darah. Jadi ini menjadi beban saya sebagai adik yang sudah mengajak, tapi dananya tidak bisa dibayarkan dari Mekarsari,” imbuh Laria memohon bantuan dewan.
Bisma Anggara Prayoga, yang mewakili 150 anggota Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka KSP Mekarsari, menyoroti lemahnya pengawasan dari Kementerian Koperasi. Menurut penuturannya, KSP tersebut beroperasi layaknya bank umum yang memberikan bunga. Bahkan, mereka membagikan parsel hari raya untuk mengikat nasabah.
“Menurut laporan website Kementerian Koperasi, anggota koperasi ini ada 11.200. Apakah dari Kemenkop pernah memvalidasi? Ternyata kemarin saat diaudit, angka 11.200 itu tidak benar. Tapi apa yang dilakukan Kemenkop? Sampai saat ini hanya memberikan rekomendasi-rekomendasi, tidak ada pengawasan atau arahan secara langsung,” tegasnya seraya memohon agar Komisi VI segera memanggil pihak kementerian.
Kuasa Hukum Korban Endus Adanya TPPU
Pihak kuasa hukum korban membeberkan bahwa KSP Mekarsari dikelola secara serampangan. Ketua KSP Mekarsari, Manonga Pasaribu, diduga menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi dan asetnya telah dibalik nama.
Kini, pihak korban melalui kuasa hukum telah melayangkan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada 7 April 2026 untuk mengusut kejahatan tersebut sekaligus memperjuangkan pengembalian dana melalui mekanisme restitusi.
“Laporan polisi yang kami ajukan ini berdasarkan terhadap tiga dugaan tindak pidana. Tindak dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan yang kita juntuhkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Inilah yang nanti menjadi target utama supaya bisa merestitusi hak-hak para korban,” jelas Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum korban yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Simpanan Berjangka KSP Mekarsari.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri segera memanggil LPDB, Kementerian Koperasi, dan OJK. Keberadaan OJK dinilai krusial lantaran KSP Mekarsari diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan karena beroperasi layaknya bank tanpa izin.
Artahsasta menambahkan dalam surat balasan resmi dari OJK, KSP Mekarsari tidak pernah mengantongi izin perbankan apa pun.
Kuasa hukum lainnya, Arlius Zebua, meminta DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasannya guna mengintervensi kasus ini agar proses hukum berjalan tegak.
“Tindakan yang dilakukan oleh KSP Mekarsari ini patut kita duga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap para deposan. Berikutnya, kami meminta kepada Bapak Ibu Komisi VI untuk melakukan pemanggilan kepada Menteri Koperasi guna mengevaluasi lemahnya sistem pengawasan terhadap KSP Mekarsari,” tegas Arlius meminta DPR melakukan intervensi politik dan hukum.
DPR Desak Audit Forensik Koperasi Bodong
Jajaran anggota Komisi VI DPR RI pun merespons tegas. Mereka menilai praktik yang dilakukan KSP Mekarsari sudah melenceng jauh dari asas koperasi dan lebih menyerupai praktik perbankan ilegal.
“Kalau kita mau jujur, ini bukan koperasi namanya, tapi menggunakan nama koperasi. Koperasi simpan pinjamnya itu tidak boleh open loop, dia harus tertutup. Nah, kalau karyawannya saja enggak ngerti bagaimana namanya koperasi, berarti kan salah kita di sini. Tidak boleh orang lain simpan pinjam yang bukan anggota,” tegas Sturman Panjaitan, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) melakukan audit forensik terhadap KSP Mekarsari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan yang terjadi, termasuk menelusuri dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kita dorong aja audit forensik, kita minta Kementerian Koperasi melakukan audit forensik terhadap hal ini,” seru Kawendra.
Kawendra juga menilai visi penguatan koperasi dari Presiden Prabowo Subianto dapat tercoreng akibat kasus seperti ini.
“Tentu presiden kita akan marah ketika mendapatkan informasi seperti ini. Beliau sedang semangat bicara soal koperasi, tapi ada koperasi-koperasi seperti ini. Jadi harus kita benahi,” imbuhnya.
Senada dengan Kawendra, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firnando H. Ganinduto berupaya memediasi dengan memperlihatkan bahwa Kemenkop telah mengambil langkah administratif. Untuk membuktikannya, ia membacakan salinan Surat Keputusan sanksi dari kementerian.
“Di sini memutuskan, karena terbukti telah melanggar, Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari wajib menutup kantor jaringan pelayanan yang tidak berizin sejak diterimanya putusan ini, dan segera melakukan perbaikan selambat-lambatnya tiga bulan. Ini resmi dari Kementerian Koperasi,” papar Firnando.
Meski begitu, Firnando berjanji akan tetap menindaklanjuti keluhan para korban secara serius.
“Kami akan melakukan dialog dengan koperasi karena ini uang rakyat. Saya juga tahu betul karena saya lihat di sini ada cabang Semarang, dapil saya. Jadi pasti ada concern saya yang terlibat di sini. Jangan khawatir. Kami tetap akan menanyakan ini dan memastikan bahwa ini harus berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Tirto sudah berupaya menghubungi Kementerian Koperasi untuk meminta tanggapan terkait tuntutan dan desakan dari Komisi VI DPR RI, namun belum ada jawaban hingga artikel ini tayang.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































